KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, setiap kepala daerah harus mengikuti ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. PPKM darurat dipilih pemerintah untuk menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19) yang terjadi saat ini. Kebijakan tersebut akan dilakukan di wilayah Jawa dan Bali. "Dalam hal gubernur, bupati, walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," ujar Luhut saat konferensi pers, Kamis (1/7).
Kepala daerah tak jalankan PPKM darurat bisa diberhentikan sementara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, setiap kepala daerah harus mengikuti ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. PPKM darurat dipilih pemerintah untuk menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19) yang terjadi saat ini. Kebijakan tersebut akan dilakukan di wilayah Jawa dan Bali. "Dalam hal gubernur, bupati, walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," ujar Luhut saat konferensi pers, Kamis (1/7).