KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) tidak melarang bagi seorang kepala daerah atau wakilnya menjadi anggora ataupun bagian dari dari tim sukses (timses) pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Yang terpenting adalah jangan gunakan fasilitas negara saat berkampanye. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, selain tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara, para timses capres dan cawapres pun dituntut untuk menaati peraturan yang ada. Dia menghimbau, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang jadi timses capres harus cuti ketika hendak berkampanye. "Saya kira pandai-pandailah menempatkan posisinya pada saat dia kampanye ya mengajukan cuti. Sekarang saja kalau pilkada cuti. Seorang gubernur kalau mau mendukung calon partainya dia cuti. Kalau kampanye saya kira cuti," ujarnya dalam rilis yang di terima Kontan.co.id, Selasa (7/8).
Dia menjelaskan, kepala daerah harus ajukan cuti ketika ia hendak berkampanye di pilpres untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Dia menegaskan kepala daerah yang jadi timses capres jangan sekali-kali gunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik. "Jangan menggunakan fasilitas negara atau fasilitas pemda untuk kepentingan pasangan calon tertentu," ucapnya.