KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Divisi Batubara PT PLN, Harlen menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi dalam kasus korupsi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Harlen diperiksa sebagai saksi untuk Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. Idrus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini diduga mengetahui mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut dijanjikan menerima US$ 1,5 juta oleh Johannes Kotjo. “Saksi Harlen diperiksa untuk mendalami proses dan latar belakang penunjukkan PT. Samantaka sebagai pemasok batubara untuk proyek PLTU Riau-1, apakah sesuai aturan atau tidak,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (28/11).
Kepala Divisi Batubara PT PLN diperiksa KPK untuk kasus PLTU Riau-1
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Divisi Batubara PT PLN, Harlen menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi dalam kasus korupsi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Harlen diperiksa sebagai saksi untuk Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. Idrus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini diduga mengetahui mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut dijanjikan menerima US$ 1,5 juta oleh Johannes Kotjo. “Saksi Harlen diperiksa untuk mendalami proses dan latar belakang penunjukkan PT. Samantaka sebagai pemasok batubara untuk proyek PLTU Riau-1, apakah sesuai aturan atau tidak,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (28/11).