KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan surat udaran untuk menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Surat Edaran Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini bernomor 8 tahun 2020 tentang Pengaturan jam kerja pada masa adaptasi kebiasaan baru atawa new normal menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 di wilyah Jabodetabek. Pertama, tujuan surat edaran yang diteken 14 Juni 2020 ini untuk menghindari terjadinya kerumunan di sarana dan prasarana transportasi serta pemanfaatan fasilitas publik pada waktu tertentu menjuku new normal. Kedua, mengoptimalkan kapasitas sarana dan prasarana transportasi serta fasilitas publik yang selaras dengan menerapkan protokol kesehatan menuju new normal.
- a. Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minilal tiga jam
- b. Shitft 1 masuk pukul 07.00 WIB-07.30 WIB dan pulang antara pukul 15.00 -15.30 WIB, Shift 2 masuk antara pukul 10.00-10.30 WIB dan pulang antara pukul 18.00-18.30 WIB
- a. Optimalisasi penerapan kerja dari rumah atau work from home dan keselamatan berbagai kelompok rentan saat new normal.
- b. Penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi kantor pemberi kerja dengan tetap menjalankan potokol kesehatan pada saat menjelang new normal.
- c. penyusunan dan penerapan pengaturan teknis operasional saraana dan prasarana transportasi serta pemanfaatan fasilitas publik oleh otoritas pengelola dan penyelenggara dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
- d. mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangka telepon selular (Appstore: https://apps.apple.com/id/app/pedulilindungi/id1504600374 atau playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkom.tracencare