Kepala kantor Amasis Capital didakwa penipuan



JAKARTA. Kepala kantor Perwakilan Amasis Capital Management Indonesia, Michael Philips didakwa telah melakukan penipuan terkait produk investasi forex amasis managed account.

Michael dinilai telah melakukan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri. Pasalnya Michael tidak mampu memenuhi janjinya untuk memberikan profit ke sejumlah investornya terkait produk investasi forex amasis managed account.

Padahal Michael telah menjanjikan dalam produk amasis managed account para investor bakal mendapatkan keuntungan. Sebut saja dengan investasi awal sebesar US$ 5.000 dengan menawarkan tingkat keberhasilan mencapai 85% dan tingkat pengembalian 15%-45% per bulan. "Terdakwa mengeluarkan kata-kata manis," kata Jaksa.


Selain itu, Amasis Capital Management Indonesia yang berkantor di gedung Bursa Efek Indonesia tower 2 Lt17 tidak memiliki izin usaha dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan perusahaan investasi yang berpusat di Swiss itu sudah dibekukan.

Terkait dakwaan ini, kuasa hukum Michael saat ditemui seusai sidang yang enggan menyebutkan namanya menolak untuk berkomentar. "Untuk sementara no comment," jawabnya singkat.

Namun sebagaimana eksepsinya yang telah disampaikan di persidangan, Michael menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa kasus ini. Seharusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengingat persetujuan perjanjian investasi dengan salah satu pelapor investor di wilayah Jakarta Selatan. Rencananya sidang yang diketuai Majelis Hakim Yulman ini bakal kembali digelar pekan depan. Dengan agenda pembacaan putusan sela.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News