Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya Gara-Gara LHKPN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mencopot Rahmady Effendy Hutahaean (REH) sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta sejak Kamis (9/5/2024).

Nirwala mengatakan, pencopotan jabatan ini dilakukan guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Kemenkeu Bebastugaskan Pejabat Bea Cukai yang Dilaporkan ke KPK


"Dari hasil pemeriksaan internal, kami menemukan adanya indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” ujar Nirwala melalui siaran persnya, Senin (13/5/2024).

Nirwala mengatakan, pemeriksaan internal tersebut sejalan dengan upaya institusi guna mewujudkan organisasi yang akuntabel.

 “Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik,” ujarnya.

Baca Juga: Bea Cukai Buka Suara Soal Pungut Biaya Masuk Peti Jenazah 30%

Lebih lanjut, Nirwala memastikan bahwa Bea Cukai akan menjaga keberlanjutan pemberian layanan dan pelaksanaan pengawasan oleh Bea Cukai Purwakarta dengan melakukan penunjukkan pelaksana harian (plh) kepala kantor agar operasional kantor tetap berjalan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto