JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan getol terus mengejar aset-aset Bank Century yang ada di luar negeri yang diduga dibawa oleh mantan pemilik Bank tersebut, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Ini karena bertujuan untuk mengembalikan dana sebesar Rp 6,7 triliun yang telah dikucurkan LPS ke Bank Century melalui penyertaan modal sementara (PMS). "Bank Century harus mengejar aset yang dibawa pemilik lama untuk menaikkan harga jual Bank ini," kata Firdaus Zaelani, Kepala LPS saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang in absentia Hesham dan Rafat, Selasa (3/8). Menurut Firdaus, dalam UU LPS dijelaskan bahwa institusi itu hanya berhak memiliki Bank Century yang kini berganti nama Bank Mutiara dalam jangka waktu tiga tahun yaitu 21 November 2008 sampai 21 November 2010. Lepas dalam jangka waktu itu, LPS wajib menyerahkan atau menjual bank tersebut ke publik dengan harga optimal.
Kepala LPS: Kejar Aset Bank Century Untuk Naikan Nilai
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan getol terus mengejar aset-aset Bank Century yang ada di luar negeri yang diduga dibawa oleh mantan pemilik Bank tersebut, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Ini karena bertujuan untuk mengembalikan dana sebesar Rp 6,7 triliun yang telah dikucurkan LPS ke Bank Century melalui penyertaan modal sementara (PMS). "Bank Century harus mengejar aset yang dibawa pemilik lama untuk menaikkan harga jual Bank ini," kata Firdaus Zaelani, Kepala LPS saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang in absentia Hesham dan Rafat, Selasa (3/8). Menurut Firdaus, dalam UU LPS dijelaskan bahwa institusi itu hanya berhak memiliki Bank Century yang kini berganti nama Bank Mutiara dalam jangka waktu tiga tahun yaitu 21 November 2008 sampai 21 November 2010. Lepas dalam jangka waktu itu, LPS wajib menyerahkan atau menjual bank tersebut ke publik dengan harga optimal.