Kepala LPS: Kejar Aset Bank Century Untuk Naikan Nilai



JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan getol terus mengejar aset-aset Bank Century yang ada di luar negeri yang diduga dibawa oleh mantan pemilik Bank tersebut, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Ini karena bertujuan untuk mengembalikan dana sebesar Rp 6,7 triliun yang telah dikucurkan LPS ke Bank Century melalui penyertaan modal sementara (PMS).

"Bank Century harus mengejar aset yang dibawa pemilik lama untuk menaikkan harga jual Bank ini," kata Firdaus Zaelani, Kepala LPS saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang in absentia Hesham dan Rafat, Selasa (3/8).

Menurut Firdaus, dalam UU LPS dijelaskan bahwa institusi itu hanya berhak memiliki Bank Century yang kini berganti nama Bank Mutiara dalam jangka waktu tiga tahun yaitu 21 November 2008 sampai 21 November 2010. Lepas dalam jangka waktu itu, LPS wajib menyerahkan atau menjual bank tersebut ke publik dengan harga optimal.


Lanjutnya, harga optimal itu adalah senilai besar dana yang telah dikucurkan LPS untuk menyelamatkan Bank itu sebesar Rp 6,7 triliun. "Jika pada waktu itu tidak laku maka kepemilikan LPS diperpanjang sampai 5 tahun. Bila tidak laku lagi maka ditambah satu tahun lagi dengan penawaran harga tertinggi," jelasnya.

Makanya, Firdaus meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dapat segera memutuskan sidang in absentia Hesham dan Rafat atas dugaan pencucian uang dan korupsi. Pasalnya putusan ini sangat penting untuk menarik kembali aset-aset Bank Century yang ada di sejumlah negara.

Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Sekretaris Tim Bersama lintas departemen, Didik Haryanto. Dalam kesaksiannya dijelaskan bahwa untuk mengejar aset Bank Century mensyaratkan adanya putusan di Indonesia yang berkekuatan hukum tetap terkait dugaan praktek pencucian uang dan korupsi yang dilakukan Hesham dan Rafat. "Seperti yang di Hongkong meminta adanya putusan pengadilan, menjelaskan hubungan hukum aset tersebut dengan Hesham dan Rafat, serta kepentingan pemerintah atas aset itu," jelasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan penyidik diketahui aset Bank Century tersebar di Swiss senilai US$ 156 juta, Bailiwick of Guernsey senilai Rp 170 miliar, Bailiwick of Jersey sebesar Rp 150 miliar, dan di Hongkong sebesar US$ 859 juta.

Untuk kesalahannya, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi didakwa korupsi dan pencucian uang dengan ancaman hukuman mati. Mantan pemegang saham pengendali Bank Century itu dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak pidana korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 3 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.