JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan nilai penghasilan, fasilitas, penghargaan dan hak-hak lain Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beserta wakilnya. Kepala dan Wakil Kepala PPATK berhak mendapatkan penghasilan dan segala fasilitas beserta penghargaan dan hak-haknya sejak mengucapkan sumpah atau janji di hadapan presiden. "Penghasilan dan penghargaan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang," bunyi pasal 3 PP tersebut, seperti dilansir di situs resmi setkab.go.id, Jumat (24/5). Dalam PP Nomor 38 tahun 2013 ini disebutkan kedua pejabat negara itu berhak mendapat gaji pokok dan tunjangan jabatan tiap bulan. Gaji pokok kepala PPATK sebesar Rp 23 juta, tunjangan jabatan Rp 15 juta, dan tunjangan fasilitas rumah Rp 6.5 juta. Jadi ketua PPATK total mendapatkan Rp 44,5 juta tiap bulannya.
Kepala PPATK terima gaji Rp 44,5 juta per bulan
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan nilai penghasilan, fasilitas, penghargaan dan hak-hak lain Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beserta wakilnya. Kepala dan Wakil Kepala PPATK berhak mendapatkan penghasilan dan segala fasilitas beserta penghargaan dan hak-haknya sejak mengucapkan sumpah atau janji di hadapan presiden. "Penghasilan dan penghargaan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang," bunyi pasal 3 PP tersebut, seperti dilansir di situs resmi setkab.go.id, Jumat (24/5). Dalam PP Nomor 38 tahun 2013 ini disebutkan kedua pejabat negara itu berhak mendapat gaji pokok dan tunjangan jabatan tiap bulan. Gaji pokok kepala PPATK sebesar Rp 23 juta, tunjangan jabatan Rp 15 juta, dan tunjangan fasilitas rumah Rp 6.5 juta. Jadi ketua PPATK total mendapatkan Rp 44,5 juta tiap bulannya.