KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan kriteria rekening tidur alias rekening dormant yang bakal diblokir oleh lembaga negara ini. Ivan menjelaskan bahwa langkah pemblokiran rekening dormant penting dilakukan untuk melindungi kepentingan publik. Menurutnya, saat diblokir pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain. “(Kriterianya) rekening-rekening yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab tanpa sepengetahuan nasabah pemilik rekening. Termasuk di dalamnya rekening yang tidak pernah aktif dalam waktu lama sesuai kriteria yang diberikan oleh bank masing-masing,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (31/7).
Kepala PPATK Ungkap Kriteria Rekening Tidur yang Diblokir, Bukan Perampasan!
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan kriteria rekening tidur alias rekening dormant yang bakal diblokir oleh lembaga negara ini. Ivan menjelaskan bahwa langkah pemblokiran rekening dormant penting dilakukan untuk melindungi kepentingan publik. Menurutnya, saat diblokir pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain. “(Kriterianya) rekening-rekening yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab tanpa sepengetahuan nasabah pemilik rekening. Termasuk di dalamnya rekening yang tidak pernah aktif dalam waktu lama sesuai kriteria yang diberikan oleh bank masing-masing,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (31/7).
TAG: