KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK saat ini Achmad Fauzi sebagai tersangka dugaan pemerasan atau pungutan liar (Pungli) ke tahanan korupsi. Fauzi merupakan satu dari 15 tersangka yang status hukumnya diumumkan KPK pada hari ini, Jumat (15/3/2024). Selain dia, terdapat mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki.
Kepala Rutan KPK Menjadi Tersangka Pungli ke Tahanan Korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK saat ini Achmad Fauzi sebagai tersangka dugaan pemerasan atau pungutan liar (Pungli) ke tahanan korupsi. Fauzi merupakan satu dari 15 tersangka yang status hukumnya diumumkan KPK pada hari ini, Jumat (15/3/2024). Selain dia, terdapat mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki.