Kepala Rutan KPK Menjadi Tersangka Pungli ke Tahanan Korupsi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK saat ini Achmad Fauzi sebagai tersangka dugaan pemerasan atau pungutan liar (Pungli) ke tahanan korupsi.

Fauzi merupakan satu dari 15 tersangka yang status hukumnya diumumkan KPK pada hari ini, Jumat (15/3/2024).

Selain dia, terdapat mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki.


Baca Juga: Dalam 4 Tahun, Uang Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,3 Miliar

“Ada 15 tersangka, pertama AF (Achmad Fauzi), Kepala Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Selain Fauzi dan Hengki, terdapat pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

Lalu, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas pengamanan, Ristanta PNYD sekaligus Plt Kepala Cbanag Rutan KPK 2021.

Lalu, Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas Rutan KPK, Agung Nugroho Heri Angga Permana selaku PNYD yang menjadi petugas cabang rutan KPK.

Lalu, petugas cabang rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris.

Baca Juga: KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Hutama Karya

Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Kepala Rutan Sendiri Tersangka Pemerasan ke Tahanan Korupsi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto