Kepala SPPG Jadi PPPK: Cuma 32.000 Orang yang Diangkat, Cek Golongan & Gajinya
Sabtu, 17 Januari 2026 09:18 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Info penting untuk pegawai Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) atau pekerja dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG). Pegawai dapur MBG akan diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun tidak semua pegawai dapur MBG akan berstatus PPPK. Hanya pegawai SPPG dengan jabatan tertentu dan harus lulus seleksi yang bisa diangkat sebagai PPPK. Diberitakan Kompas.com, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membenarkan informasi bahwa pegawai SPPG akan diangkat menjadi (PPPK).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Dalam Pasal 17 Perpres tersebut disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Baca Juga: Viral Pramugari Gadungan, Ini Cara Mudah Daftar Pramugari Garuda 2026, Gratis! Meski demikian, Dadan menegaskan bahwa pengangkatan PPPK tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG. “Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan saat dihubungi Kompas.com, Selasa. Ia menjelaskan, proses pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026. Para pegawai yang akan diangkat telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT). “CAT-nya sudah tuntas Desember,” katanya. Tonton: Iran Lawan Intervensi AS, China Dukung Gaji PPPK Dapur MBG Terkait penghasilan, Dadan menyampaikan bahwa gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK masuk dalam golongan III. Dengan ketentuan tersebut, gaji PPPK dari unsur SPPG berada di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan. Dadan juga menyebutkan, jumlah pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK mencapai sekitar 32.000 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. “Dari Sabang sampai Merauke,” ucapnya. Tonton: Kantor Pusat Digeledah KPK, Ditjen Pajak Pastikan Kooperatif Gaji dan tunjangan PPPK Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:
Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Sebagian artikel bersumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/01/14/064500365/bgn-benarkan-pegawai-sppg-akan-diangkat-jadi-pppk-siapa-saja-dan-berapa.