KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi E-Commerce Indonesia (Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA)) menegaskan bahwa pelaku industri e-commerce membutuhkan kepastian jadwal penerapan kebijakan pajak marketplace. Kepastian ini dinilai penting agar proses penyesuaian sistem serta sosialisasi kepada para penjual dapat dilakukan secara optimal dan tidak mengganggu operasional platform digital. Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menyampaikan bahwa asosiasi bersama para anggotanya pada prinsipnya siap mematuhi kebijakan pemerintah, termasuk rencana penunjukan platform marketplace sebagai pemungut pajak.
"Pada prinsipnya idEA dan para anggotanya akan patuh pada peraturan yang berlaku, termasuk rencana penerapan kebijakan pajak marketplace. Kami juga memahami tujuan pemerintah untuk mendorong kepatuhan pajak pelaku usaha," ujar Budi kepada Kontan.co.id, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga: Pelaku Industri AMDK Diminta Lakukan Strategi Paralel saat Harga Plastik Melonjak Meski demikian, ia menekankan bahwa pelaku industri masih menunggu pertemuan lanjutan dengan Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Jenderal Pajak (DJP)) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperoleh kejelasan terkait aspek teknis implementasi kebijakan tersebut. Menurut Budi, pembahasan lebih lanjut diperlukan guna memastikan kesiapan sistem di masing-masing platform sekaligus merancang mekanisme sosialisasi kepada para penjual di marketplace, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menilai, UMKM menjadi kelompok yang paling membutuhkan pendampingan dalam proses transisi kebijakan ini. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya komunikasi yang intens antara pemerintah dan pelaku industri di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. Koordinasi yang baik dinilai dapat mengurangi potensi gangguan pada ekosistem perdagangan digital. Budi juga menambahkan bahwa kepastian jadwal implementasi akan sangat membantu platform dalam menyiapkan penyesuaian teknologi, termasuk sistem pemungutan pajak otomatis serta edukasi kepada para penjual agar proses transisi berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Baca Juga: Terkendala Pasokan Batubara, Industri Semen Beli di Harga Non DMO "Platform pada dasarnya siap mendukung, namun membutuhkan waktu untuk penyesuaian sistem dan edukasi kepada penjual," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah berencana menunjuk marketplace sebagai pihak yang memungut pajak dari transaksi para penjual di platform digital. Rencana tersebut sempat ditunda karena kondisi ekonomi yang belum stabil. Namun, seiring membaiknya situasi perekonomian nasional, pemerintah kembali membuka peluang untuk melanjutkan implementasi kebijakan tersebut. Jika kinerja ekonomi pada kuartal II-2026 tetap menunjukkan tren positif, kebijakan pajak marketplace tersebut akan kembali dipertimbangkan untuk diterapkan secara lebih luas. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News