KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepemilikan lahan minimal 50% menjadi ketentuan bagi usulan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Persyaratan tersebut diyakini akan memberikan kepastian pengembangan KEK tidak terganggu masalah lahan. Hal itu dapat menjadi salah satu pancingan bagi investor. "Syarat penguasaan lahan minimal 50% memang bisa lebih memberikan kepastian, sehingga lebih menarik bagi investor," ujar Direktur Eksekutif CORE Mohammad Faisal saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (5/7). Meski begitu, kepastian lahan saja dinilai tidak cukup ampuh untuk menarik investor. Lokasi lahan pun menjadi pertimbangan besar bagi investor untuk menanamkan modal.
Kepastian lahan KEK tak cukup pancing investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepemilikan lahan minimal 50% menjadi ketentuan bagi usulan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Persyaratan tersebut diyakini akan memberikan kepastian pengembangan KEK tidak terganggu masalah lahan. Hal itu dapat menjadi salah satu pancingan bagi investor. "Syarat penguasaan lahan minimal 50% memang bisa lebih memberikan kepastian, sehingga lebih menarik bagi investor," ujar Direktur Eksekutif CORE Mohammad Faisal saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (5/7). Meski begitu, kepastian lahan saja dinilai tidak cukup ampuh untuk menarik investor. Lokasi lahan pun menjadi pertimbangan besar bagi investor untuk menanamkan modal.