KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsumen produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) mengharapkan adanya aturan khusus yang mengatur produk ini, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan snus. Kehadiran regulasi akan memberikan perlindungan terhadap konsumen dan publik serta membantu pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok. Dalam diskusi daring Asia Harm Reduction Forum (AHRF) 2021, Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri, yang turut menjadi pembicara mewakili Indonesia, menjelaskan konsumen produk HPTL di Indonesia belum mendapatkan perlindungan secara regulasi. Padahal, angka penggunanya sudah mencapai 2,2 juta jiwa.
Kepastian regulasi khusus HPTL dinanti-nanti konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsumen produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) mengharapkan adanya aturan khusus yang mengatur produk ini, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan snus. Kehadiran regulasi akan memberikan perlindungan terhadap konsumen dan publik serta membantu pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok. Dalam diskusi daring Asia Harm Reduction Forum (AHRF) 2021, Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri, yang turut menjadi pembicara mewakili Indonesia, menjelaskan konsumen produk HPTL di Indonesia belum mendapatkan perlindungan secara regulasi. Padahal, angka penggunanya sudah mencapai 2,2 juta jiwa.