KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, pemerintah mengumumkan sejumlah insentif fiskal terutama perpajakan dan kepabeanan. Salah satunya tata cara pengajuan tax holiday. Dengan tata cara pengajuan tax holiday yang baru, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menargetkan pemohon bisa mendapatkan kepastian dalam waktu lima hari dari yang sebelumnya 45 hari kerja. “Bisa dalam lima hari ada kepastian. Harusnya ini sangat menarik. Sebab sudah tidak melalui proses pembahasan di komite,” kata Robert di Gedung Kemkeu, Senin (2/4)
Kepastian tax holiday kini hanya dalam lima hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, pemerintah mengumumkan sejumlah insentif fiskal terutama perpajakan dan kepabeanan. Salah satunya tata cara pengajuan tax holiday. Dengan tata cara pengajuan tax holiday yang baru, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menargetkan pemohon bisa mendapatkan kepastian dalam waktu lima hari dari yang sebelumnya 45 hari kerja. “Bisa dalam lima hari ada kepastian. Harusnya ini sangat menarik. Sebab sudah tidak melalui proses pembahasan di komite,” kata Robert di Gedung Kemkeu, Senin (2/4)