Tingkat kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya pajak bagi pembangunan nasional, bisa dibilang cukup tinggi. Buktinya, ketika KONTAN melakukan survei kepada 72 mahasiswa milienial semester IV pada sebuah universitas swasta di Jabodetabek, semua kompak mengatakan bahwa mereka mengetahui dengan baik bahwa negara membutuhkan pajak untuk membiayai pembangunan. Sebanyak 99% dari mahasiswa usia 18-19 tahun tersebut juga mengaku akan membayar pajak jika sudah memiliki penghasilan. Hanya satu orang yang kemudian ragu untuk membayar pajak. Namun, kesadaran yang tinggi saja ternyata tidak cukup untuk membuat rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia atau tax ratio meningkat. Bahkan menurut data Ditjen Pajak, sejak tahun 2011 tax ratio Indonesia selalu menurun. Jika dihitung dari awal pemerintahan Presiden Joko Widodo berkuasa, maka di tahun 2014 rasio pajak mencapai sebesar 14,3%. Angka itu terus turun hingga di 2017 menjadi hanya 11,01%. Terbagi menjadi 8,35% untuk penerimaan Ditjen Pajak, 1,41% dari penerimaan bea dan cukai, dan 1,24% pajak daerah. Selain karena makin tipisnya penerimaan negara dari sumber daya alam (SDA), kepatuhan pajak yang rendah juga menjadi penyebab.
Kepatuhan pajak
Tingkat kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya pajak bagi pembangunan nasional, bisa dibilang cukup tinggi. Buktinya, ketika KONTAN melakukan survei kepada 72 mahasiswa milienial semester IV pada sebuah universitas swasta di Jabodetabek, semua kompak mengatakan bahwa mereka mengetahui dengan baik bahwa negara membutuhkan pajak untuk membiayai pembangunan. Sebanyak 99% dari mahasiswa usia 18-19 tahun tersebut juga mengaku akan membayar pajak jika sudah memiliki penghasilan. Hanya satu orang yang kemudian ragu untuk membayar pajak. Namun, kesadaran yang tinggi saja ternyata tidak cukup untuk membuat rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia atau tax ratio meningkat. Bahkan menurut data Ditjen Pajak, sejak tahun 2011 tax ratio Indonesia selalu menurun. Jika dihitung dari awal pemerintahan Presiden Joko Widodo berkuasa, maka di tahun 2014 rasio pajak mencapai sebesar 14,3%. Angka itu terus turun hingga di 2017 menjadi hanya 11,01%. Terbagi menjadi 8,35% untuk penerimaan Ditjen Pajak, 1,41% dari penerimaan bea dan cukai, dan 1,24% pajak daerah. Selain karena makin tipisnya penerimaan negara dari sumber daya alam (SDA), kepatuhan pajak yang rendah juga menjadi penyebab.