KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) tahun 2018, mencatatkan kenaikan sebesar 8,4% pada rasio kepatuhan SPT orang pribadi tahun 2018. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, hingga periode 31 Maret rasio kepatuhan SPT 63,9% di bandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 58,9%. “Tapi harap di catat ini akan berjajan terus karena masih ada tambahan sepanjang tahun ini,” ujarnya di Gedung Kementrian Keuangan, Senin (2/4).
Kepatuhan pajak orang pribadi naik 8,4%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) tahun 2018, mencatatkan kenaikan sebesar 8,4% pada rasio kepatuhan SPT orang pribadi tahun 2018. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, hingga periode 31 Maret rasio kepatuhan SPT 63,9% di bandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 58,9%. “Tapi harap di catat ini akan berjajan terus karena masih ada tambahan sepanjang tahun ini,” ujarnya di Gedung Kementrian Keuangan, Senin (2/4).