Kepatuhan pajak orang pribadi naik 8,4%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) tahun 2018, mencatatkan kenaikan sebesar 8,4% pada rasio kepatuhan SPT orang pribadi tahun 2018.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, hingga periode 31 Maret rasio kepatuhan SPT 63,9% di bandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 58,9%.

“Tapi harap di catat ini akan berjajan terus karena masih ada tambahan sepanjang tahun ini,” ujarnya di Gedung Kementrian Keuangan, Senin (2/4).


Selain itu, rasio kepathuan SPT khusus untuk orang pribadi dan karyawan tingkat kepatuhannya mengalami kenaikan 9,8% dari 68% pada periode 31 Maret 2018 di bandingkan periode yang sama tahun 2017 sebesar 61,9%

Sementara, non-karyawan rasio kepatuhannya 40,5% per tanggal 31 Maret, tumbuh 4,3% dibandingkan tahun lalu 38,8%,

Robert bilang, faktor yang mempengaruhi pertumbuhan rasio kepatuhan tersebut adalah kesadaran yang terus meningkat, sinergi dengan lembaga dan instansi pemerintah.

“Termasuk pemerintah daerah dalam pelakasaan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP),” tambahnya.

Lalu, pelayanan pajak juga mempengaruhi terutama terkait kemudahan penyampaian SPT terutama melalui e-filing semakin membaik. Hal ini tercermin dari tumbuhnya penyampaian elektronik sebesar 21,6%, sementara penyampaian secara manual turun 12%.

“Juga edukasi atau penyuluhan tepat sasaran,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Johana K.