Kepatuhan pajak pengusaha tambang rendah



JAKARTA. Kepatuhan pajak pengusaha sektor pertambangan dan mineral dan batubara (minerba) serta minyak dan gas bumi (migas) sangat rendah.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, jumlah wajib pajak pertambangan dan minerba yang melapor surat pemberitahuan pajak (SPT) Tahunan sejak tahun 2011 hingga 2015 cenderung menurun.

Tahun 2011, jumlah wajib pajak yang melapor sebanyak 3.037 wajib pajak. Sedangkan pada tahun 2015, jumlah tersebut turun menjadi 2.577 wajib pajak.


Di sisi lain, jumlah wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan pada periode tersebut justru meningkat. Pada tahun 2011, jumlah wajib pajak yang tidak melapor sebanyak 2.964 wajib pajak. Sedangkan pada tahun 2015, jumlah tersebut meningkat menjadi 3.624 wajib pajak.

"Jadi lebih besar yang tidak lapor. Perusahaan skala minerba masih banyak yang tingkat kepatuhan belum memuaskan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Ken Dwijugiasteadi saat konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (27/10).

Sebanyak 2.565 wajib pajak tercatat kurang bayar PPh dengan nominal kurang dari Rp 100 juta. Selain itu, sembilan wajib pajak tercatat kurang bayar PPh dengan nominal Rp 100 - Rp 500 juta dan tiga wajib pajak tercatat kurang bayar PPh dengan nominal lebih dari Rp 500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia