JAKARTA. Kepatuhan pajak pengusaha sektor pertambangan dan mineral dan batubara (minerba) serta minyak dan gas bumi (migas) sangat rendah. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, jumlah wajib pajak pertambangan dan minerba yang melapor surat pemberitahuan pajak (SPT) Tahunan sejak tahun 2011 hingga 2015 cenderung menurun. Tahun 2011, jumlah wajib pajak yang melapor sebanyak 3.037 wajib pajak. Sedangkan pada tahun 2015, jumlah tersebut turun menjadi 2.577 wajib pajak.
Kepatuhan pajak pengusaha tambang rendah
JAKARTA. Kepatuhan pajak pengusaha sektor pertambangan dan mineral dan batubara (minerba) serta minyak dan gas bumi (migas) sangat rendah. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, jumlah wajib pajak pertambangan dan minerba yang melapor surat pemberitahuan pajak (SPT) Tahunan sejak tahun 2011 hingga 2015 cenderung menurun. Tahun 2011, jumlah wajib pajak yang melapor sebanyak 3.037 wajib pajak. Sedangkan pada tahun 2015, jumlah tersebut turun menjadi 2.577 wajib pajak.