KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada pertemuan pengurus Ketua Kamar Dagang dan lndustri (KADIN) Indonesia dengan Presiden, 26 Oktober 2017 lalu, Ketua Kadin Rosan Roeslani mengusulkan aturan baru dalam audit pajak, yaitu agar perusahaan yang sudah diaudit auditor tersumpah atau terdaftar untuk tidak perlu Iagi diperiksa oleh auditor pajak. Soal usul ini, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini Undang-undang (UU) belum memungkinkan untuk pemerintah melakukan hal tersebut. Namun, jalannya masih ada. Menurut Yustinus, jalannya bisa diambil dari pasal 29 UU KUP yang menyatakan bahwa yang berwenang untuk uji kepatuhan WP adalah Dirjen Pajak. Namun, dalam hal ini Dirjen Pajak sebenarnya punya wewenang untuk hire pihak lain, “Misalnya BPKP dan DJP kerjasama, yang audit BPKP,” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/11)
Kepatuhan pajak rendah, fiskus perlu kolaborasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada pertemuan pengurus Ketua Kamar Dagang dan lndustri (KADIN) Indonesia dengan Presiden, 26 Oktober 2017 lalu, Ketua Kadin Rosan Roeslani mengusulkan aturan baru dalam audit pajak, yaitu agar perusahaan yang sudah diaudit auditor tersumpah atau terdaftar untuk tidak perlu Iagi diperiksa oleh auditor pajak. Soal usul ini, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini Undang-undang (UU) belum memungkinkan untuk pemerintah melakukan hal tersebut. Namun, jalannya masih ada. Menurut Yustinus, jalannya bisa diambil dari pasal 29 UU KUP yang menyatakan bahwa yang berwenang untuk uji kepatuhan WP adalah Dirjen Pajak. Namun, dalam hal ini Dirjen Pajak sebenarnya punya wewenang untuk hire pihak lain, “Misalnya BPKP dan DJP kerjasama, yang audit BPKP,” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/11)