Kepatuhan pelaporan devisa eksportir sulit 100%



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berusaha keras meningkatkan kepatuhan pelaporan Devisa Hasil Eksportir (DHE) para eksportir. Saat ini, kepatuhan pelaporan pada tahun 2014 tercatat sebesar 83% dari jumlah eksportir.

Jumlah eksportirnya sendiri yang dipantau oleh BI adalah 11.000-11.500 eksportir. Artinya, sudah ada sekitar 9.130 eksportir yang sudah melaporkan dan selebihnya belum.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan (DPKL) BI Wiwiek Sisto Widayat mengatakan angka 83% eksportir pelapor tidak buruk karena pada kenyataannya di lapangan pelaporan tidak akan bisa 100%. Misalnya, ada eksportir yang tidak memiliki data DHE karena basisnya adalah pengiriman barang re-ekspor. Kisaran jumlah eksportir yang tidak memiliki data ini adalah 2%-3%.


Ada pula DHE yang masuk tidak sebesar ekspor karena hanya berupa nilai tambah. Hal ini banyak terjadi di Batam di mana banyak perusahaan yang hanya mengolah namun bahan bakunya datang dari si pembeli. "Sehingga memang tidak akan bisa 100%," ujarnya, Senin (23/2).

Meskipun begitu, BI akan berusaha maksimal untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan DHE dari posisi 83%. Otoritas moneter ini akan berkoordinasi dengan lembaga perwakilan institusi terkait khususnya yang membawahi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor minerba. 

Sektor minerba menjadi salah satu sektor yang masih rendah kepatuhannya. Hal lain lagi yang dilakukan oleh BI adalah bekerja sama dengan pemerintah yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam peningkatan kerja sama layanan mellaui pemanfaatan data kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. 

Menurut Wiwiek, selama ini BI kesulitan dalam mencari alamat eksportir. Dengan adanya kerja sama ini, BI akan mengalami kemudahan dalam menemukan alamat dan nomor kontak eksportir. "Kami juga dipermudah untuk mengetahui bagaimana DHE-nya, apakah sudah sesuai atau belum," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Johana K.