Kepatuhan Pelaporan Pajak Seret, Ini Penyebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberian relaksasi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026 belum mampu mendongkrak secara signifikan tingkat kepatuhan pelaporan pajak nasional.

Data hingga berakhirnya masa relaksasi menunjukkan jumlah SPT Tahunan yang telah diterima otoritas pajak mencapai 13.593.754 laporan. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 89% dari target pelaporan tahun ini yang ditetapkan sebanyak 15.273.761 SPT.

Secara keseluruhan, jumlah wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan tercatat mencapai 19.051.508. Dari total tersebut, pemerintah menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan tepat waktu sebanyak 15.273.761 SPT.


Dengan realisasi pelaporan hingga akhir Mei sebesar 13,59 juta SPT, masih terdapat selisih sekitar 1,68 juta laporan yang belum masuk untuk mencapai target yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Di Balik Relaksasi SPT, Jutaan Wajib Pajak Tetap Tak Melapor

Jika dibandingkan dengan total populasi wajib pajak yang wajib melapor, tingkat kepatuhan pelaporan hingga akhir Mei 2026 baru mencapai sekitar 71,4%. Angka ini menunjukkan masih besarnya ruang perbaikan dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kendala teknis dalam implementasi sistem Coretax seharusnya hanya memberikan dampak sementara terhadap tingkat kepatuhan pelaporan pajak.

"Kecuali, kalau image coretax di masyarakat sudah jelek dan membuat masyarakat terutama WP OP menjadi enggan untuk lapor SPT, itu menjadi masalah jangka panjang," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (1/6/2026).

Meski demikian, Fajry menilai penurunan kepatuhan formal pada tahun ini lebih banyak dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang melemah sepanjang 2025 dibandingkan persoalan teknis sistem perpajakan.

Menurutnya, perlambatan ekonomi memiliki dampak langsung terhadap kepatuhan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Kondisi perusahaan yang menghentikan operasional serta meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) turut memengaruhi jumlah pelaporan SPT.

"Perusahaan yang terpaksa tutup maupun pegawai yang terkena dampak PHK tidak melaporkan SPT-nya," katanya.

Baca Juga: Pengetatan Pajak UMKM Berpotensi Tambah Beban Pelaku Usaha

Selain faktor ekonomi, Fajry juga menyoroti menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sebagai salah satu faktor yang dapat memengaruhi kepatuhan pajak, khususnya di kalangan wajib pajak orang pribadi.

Ia menjelaskan kondisi tersebut dapat dipahami melalui konsep tax morale, yakni kecenderungan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan terhadap pemerintah serta persepsi mengenai pengelolaan dan penggunaan anggaran negara.

"Program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) ataupun Koperasi Merah Putih banyak mendapatkan protes dari masyarakat, terutama kelas menengah yang wajib lapor SPT. Tapi ini lebih berdampak pada wajib pajak orang pribadi," ujarnya.

Lebih lanjut, Fajry mengingatkan bahwa penurunan jumlah pelapor SPT berpotensi memberikan dampak terhadap penerimaan negara, khususnya dari sektor Pajak Penghasilan (PPh).

Meskipun demikian, realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun masih akan dipengaruhi oleh berbagai faktor lain, termasuk peningkatan kepatuhan material wajib pajak serta berbagai langkah yang ditempuh otoritas perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News