JAKARTA. Kementerian Keuangan menargetkan tahun ini bisa merumuskan dan dan menyampaikan final dari revisi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di dalam revisi tersebut akan dibahas soal tarif yang selama ini diperdebatkan untuk bisa turun agar bisa bersaing dengan tarif di negara lain di ASEAN. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia akan sulit bersaing jika tarif pajaknya masih mahal. Sehingga investor akan lebih memilih berinvestasi di negara lain. Namun demikian, penurunan tarif tampaknya berat untuk dilakukan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, soal tarif BKF selalu melihat perubahan tarif itu memiliki implikasi kepada penerimaan negara.
Sementara, tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia cenderung kecil, sehingga tidak bisa menopang penerimaan apabila nantinya ada penurunan tarif. “Kalau tarifnya lebih kecil, tentu penerimaan kecil, tetapi bisa saja compliance-nya besar,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (1/6).