Kepatuhan rendah, pemerintah berat turunkan PPh



JAKARTA. Kementerian Keuangan menargetkan tahun ini bisa merumuskan dan dan menyampaikan final dari revisi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Di dalam revisi tersebut akan dibahas soal tarif yang selama ini diperdebatkan untuk bisa turun agar bisa bersaing dengan tarif di negara lain di ASEAN. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia akan sulit bersaing jika tarif pajaknya masih mahal. Sehingga investor akan lebih memilih berinvestasi di negara lain.

Namun demikian, penurunan tarif tampaknya berat untuk dilakukan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, soal tarif BKF selalu melihat perubahan tarif itu memiliki implikasi kepada penerimaan negara. 


Sementara, tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia cenderung kecil, sehingga tidak bisa menopang penerimaan apabila nantinya ada penurunan tarif.

“Kalau tarifnya lebih kecil, tentu penerimaan kecil, tetapi bisa saja compliance-nya besar,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (1/6).

Suahasil mengatakan, dengan program amnesti pajak seharusnya tingkat kepatuhan membayar pajak pun meningkat. Tetapi dampaknya saat ini dia masih belum ketahui. “Peserta amnesti pajak 970.000 lebih, tetapi konteks keseluruhan Indonesia  angkanya masih kecil,” ucapnya.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, banyak negara memang ramai-ramai memangkas tarif PPh badan sebagai insentif fiskal yang diberikan pemerintah kepada investor.

Namun, negara-negara tersebut memerlukan kenaikan penerimaan dari sumber lainnya. “Kebanyakan di negara-negara seperti ASEAN dan Eropa cenderung tarif PPh menurun, namun sebaliknya pajak konsumsinya naik,” kata John.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini