Kepatuhan TikTok Terhadap Peraturan Perdagangan Indonesia Mendekati 100%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan teknologi GoTo dan mitranya TikTok milik Tiongkok akan sepenuhnya mematuhi peraturan pemerintah Indonesia yang melarang transaksi dalam aplikasi di media sosial dalam waktu satu setengah bulan, kata CEO GoTo pada hari Rabu.

Aplikasi video pendek TikTok pada bulan Desember mengakuisisi mayoritas saham di unit e-commerce GoTo, Tokopedia, setelah Kementerian Perdagangan Indonesia melarang transaksi di unit e-commerce TikTok Shop miliknya.

“Proses integrasi berjalan dengan baik. Semua pihak terus berkomunikasi dengan kementerian terkait dan sejauh yang kami tahu prosesnya hampir selesai,” kata CEO Patrick Walujo dalam pengarahan online.


Baca Juga: Ini Dia 3 Langkah Jitu GOTO untuk Capai Cuan di 2024

Menteri Usaha Kecil dan Menengah Indonesia Teten Masduki mengatakan pekan lalu bahwa TikTok belum mematuhi peraturan tersebut.

TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan Tiongkok ByteDance, tidak segera menanggapi permintaan komentar. Menyusul kesepakatan pada bulan Desember, TikTok telah membuka kembali layanan e-commerce yang kini difasilitasi oleh Tokopedia.

Manajemen GoTo mengatakan dalam pengarahan bahwa mereka akan menerima biaya e-commerce triwulanan dari Tokopedia, yang jumlahnya bergantung pada nilai kotor barang dagangan Tokopedia.

Baca Juga: Proses Integrasi Sistem Tiktok-Tokopedia Sudah 75%

Berdasarkan GMV sebesar US$ 2,9 miliar yang tercatat pada kuartal ketiga tahun lalu, biaya layanan e-commerce untuk GoTo akan menjadi US$ 11,4 juta, kata GoTo.

GoTo juga berharap kemitraannya dengan TikTok akan menguntungkan tidak hanya bisnis e-commerce tetapi juga segmen layanan keuangan karena mereka akan dapat menawarkan pembayaran digital dan skema kredit “beli sekarang, bayar nanti” di TikTok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .