KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diskresi dari kementerian untuk menghapus denda 200% merupakan kesempatan yang diberikan pemerintah kepada warga negara Wajib Pajak. Kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak (WP) menjadi kunci. Revisi Peraturan Menteri Keuangan yang menghapuskan denda 200% semestinya ditanggapi dengan baik. Ini disampaikan Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono melalui telepon, Rabu (22/11). Menurutnya, kesempatan ini tergantung kadar kesadaran Wajib Pajak bahwa pajak tidak dapat dihindarkan. "Jika WP menyadari hal itu dan memang tahu pajak merupakan penerimaan negara untuk membiayai Republik ini baik rutin maupun anggaran pembangunan, tentunya mereka harus ikut dan mau ikut," jelas Herman.
Kepatuhan wajib pajak adalah kunci
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diskresi dari kementerian untuk menghapus denda 200% merupakan kesempatan yang diberikan pemerintah kepada warga negara Wajib Pajak. Kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak (WP) menjadi kunci. Revisi Peraturan Menteri Keuangan yang menghapuskan denda 200% semestinya ditanggapi dengan baik. Ini disampaikan Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono melalui telepon, Rabu (22/11). Menurutnya, kesempatan ini tergantung kadar kesadaran Wajib Pajak bahwa pajak tidak dapat dihindarkan. "Jika WP menyadari hal itu dan memang tahu pajak merupakan penerimaan negara untuk membiayai Republik ini baik rutin maupun anggaran pembangunan, tentunya mereka harus ikut dan mau ikut," jelas Herman.