KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang mengadakan sosialisasi perpajakan bagi para pengusaha toko emas dan perhiasan di Bandung. Bekerja sama dengan perusahaan produsen emas PT Hartadinata Abadi Tbk, sosalisasi ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di bidang perdagangan emas yang selama ini dinilai masih rendah. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I Yoyok Satiotmo mengatakan, masih banyak pengusaha perhiasan emas yang belum memahami kewajiban perpajakan terkait usahanya. “Pengusaha perhiasan emas memiliki kewajiban membayar PPh (pajak penghasilan) dan PPN (pajak pertambahan nilai) yang semuanya ada aturan masing-masing dalam hal perhitungan, pelaporan, dan penyetoran,” ujar Yoyok dalam keterangan resmi DJP, Jumat (23/11).
Kepatuhan wajib pajak perdagangan emas masih rendah
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang mengadakan sosialisasi perpajakan bagi para pengusaha toko emas dan perhiasan di Bandung. Bekerja sama dengan perusahaan produsen emas PT Hartadinata Abadi Tbk, sosalisasi ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di bidang perdagangan emas yang selama ini dinilai masih rendah. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I Yoyok Satiotmo mengatakan, masih banyak pengusaha perhiasan emas yang belum memahami kewajiban perpajakan terkait usahanya. “Pengusaha perhiasan emas memiliki kewajiban membayar PPh (pajak penghasilan) dan PPN (pajak pertambahan nilai) yang semuanya ada aturan masing-masing dalam hal perhitungan, pelaporan, dan penyetoran,” ujar Yoyok dalam keterangan resmi DJP, Jumat (23/11).