JAKARTA. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2014 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2015 efektif berlaku pada 1 April ini. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Djoko Saksono mengatakan, implementasi dari kebijakan tersebut adalah supaya kepemilikan angkutan bergeser dari perorangan menjadi berbadan hukum. "Harapan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kepemilikan pribadi," kata Djoko, Selasa (31/3). Dengan menjadi perusahaan berbadan hukum, pengelolaan angkutan diharapkan akan menjadi lebih baik lagi. Manajemen pengelolaan menjadi lebih maksimal, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi.
Kepemilikan angkutan berbadan hukum didongkrak
JAKARTA. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2014 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2015 efektif berlaku pada 1 April ini. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Djoko Saksono mengatakan, implementasi dari kebijakan tersebut adalah supaya kepemilikan angkutan bergeser dari perorangan menjadi berbadan hukum. "Harapan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kepemilikan pribadi," kata Djoko, Selasa (31/3). Dengan menjadi perusahaan berbadan hukum, pengelolaan angkutan diharapkan akan menjadi lebih baik lagi. Manajemen pengelolaan menjadi lebih maksimal, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi.