KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya peraturan pemerintah tentang kepemilikan saham asing di perusahaan perasuransian terbit juga meski sempat melewati batas waktu yang ditetapkan dalam undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian. Sebelumnya, aturan tentang batas kepemilikan asing ini diberi tenggat selama dua setengah tahun pasca undang-undang tersebut terbit pada Oktober 2014. Dengan begitu batas maksimal hadirnya aturan ini semestinya pada April 2017. Aturan main soal kepemilikan saham asing ini termuat dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Beleid ini berlaku sejak diundangkan pada 18 April 2018. Sejumlah poin penting dalam PP tersebut di antaranya adalah soal batas kepemilikan asing di sebuah perusahaan asuransi. Pada beleid ini ditegaskan bahwa batas maksimal dari kepemilikan asing di perusahaan asuransi adalah sebesar 80%.
Kepemilikan asing di perusahaan asuransi dibatasi maksimal 80%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya peraturan pemerintah tentang kepemilikan saham asing di perusahaan perasuransian terbit juga meski sempat melewati batas waktu yang ditetapkan dalam undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian. Sebelumnya, aturan tentang batas kepemilikan asing ini diberi tenggat selama dua setengah tahun pasca undang-undang tersebut terbit pada Oktober 2014. Dengan begitu batas maksimal hadirnya aturan ini semestinya pada April 2017. Aturan main soal kepemilikan saham asing ini termuat dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Beleid ini berlaku sejak diundangkan pada 18 April 2018. Sejumlah poin penting dalam PP tersebut di antaranya adalah soal batas kepemilikan asing di sebuah perusahaan asuransi. Pada beleid ini ditegaskan bahwa batas maksimal dari kepemilikan asing di perusahaan asuransi adalah sebesar 80%.