KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, per 4 April 2018 porsi kepemilikan asing pada surat utang RI mencapai 39,73% atau Rp 865,9 triliun dari total surat berharga negara (SBN) yang dapat diperdagangkan sebesar Rp 2.179,9 triliun. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman menyatakan, SBN domestik yang dimiliki asing tersebut mayoritas bertenor panjang. “Bukan yang sifatnya spekulan. Mereka bukan spekulan yang besok keluar dan besoknya masuk. Mereka setia untuk investasi jangka panjang,” kata Luky di kantornya, Jumat (7/4).
Kepemilikan asing di surat utang RI 39,7%, berikut rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, per 4 April 2018 porsi kepemilikan asing pada surat utang RI mencapai 39,73% atau Rp 865,9 triliun dari total surat berharga negara (SBN) yang dapat diperdagangkan sebesar Rp 2.179,9 triliun. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman menyatakan, SBN domestik yang dimiliki asing tersebut mayoritas bertenor panjang. “Bukan yang sifatnya spekulan. Mereka bukan spekulan yang besok keluar dan besoknya masuk. Mereka setia untuk investasi jangka panjang,” kata Luky di kantornya, Jumat (7/4).