Kepemilikan asing dibatasi 85%, empat multifinance siap divestasi saham



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat perusahaan multifinance join venture siap melakukan divestasi saham untuk memenuhi ketentuan batas maksimal kepemilikan asing sebesar 85% dari modal yang disetor sebelum akhir 2019. Divestasi merupakan bentuk pengurangan kepemilikan saham di suatu perusahaan.

Keempat multifinance tersebut memiliki saham mayoritas dari investor Jepang. Mereka adalah PT Suzuki Finance Indonesia, PT U Finance Indonesia, PT Bussan Auto Finance serta PT Orix Indonesia Finance.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Bambang W. Budiawan menyatakan keempat multifinance tersebut rata-rata sudah siap melakukan divestasi saham tahun ini.


Baca Juga: Emiten Multifinance Siap Melunasi Utang Obligasi Jatuh Tempo premium

“Rata-rata sudah siap [divestasi saham] dan saat ini masih proses karena ini tidak gampang. Investor lokalnya juga harus siap,” kata Bambang di Jakarta, Rabu (6/11).

Selain empat multifinance, masih ada pemain lain yang berencana melakukan divestasi saham. Salah satunya, PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF). Sebanyak 99,93% saham CNAF dimiliki oleh PT Bank Cimb Niaga Tbk yang merupakan usaha dari CIMB Group, Malaysia. Sedangkan PT Niaga Manajemen Citra menggenggam 0,07% saham CNAF.

Menurutnya, proses divestasi saham tersebut bukan perkara mudah, khususnya kesiapan investor lokal. Maka itu jika investor asing yang berniat mengakuisisi multifinance di Indonesia, mesti memastikan dulu kesiapan permodalan pemain lokal.

Baca Juga: Jelang tutup tahun, multifinance bersiap melunasi obligasi yang akan jatuh tempo

“Problem biasanya, lokal tidak sesiap atau sebaik asing. Sebaiknya asing harus pastikan dulu lokalnya harus kuat, kalau tidak ya tidak bisa terpenuhi [ketentuan ini]. Misalnya saja, investor Jepang naikin 50% berarti lokal juga harus naikkan 50% biar sama-sama naik,” terang Bambang.

Ketentuan divestasi saham tersebut telah ditetapkan pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.

Pasal 10 beleid tersebut bahwa total kepemilikan asing pada perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas baik secara langsung maupun tidak langsung yaitu paling tinggi 85% dari modal yang disetor.

Baca Juga: Perusahaan Pengelola Aset menerbitkan MTN Rp 750 dengan bunga maksimal 10,30%

Pasal 11 menambahkan, mereka hanya dapat memperdagangkan sahamnya di bursa efek paling tinggi 85% dari jumlah saham perusahaan yang bersangkutan.

“Sedangkan paling rendah 15% dari perusahaan yang tidak diperdagangkan di bursa efek, tetap wajib dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau pemerintah pusat,” lanjut pasal tersebut.

Ketentuan pasal 10 tidak berlaku jika multifinance telah mendapatkan izin usaha sebelum POJK ini ditetapkan. Asalkan, perusahaan tidak melakukan perubahan modal, komposisi pemegang saham.

Jika terjadi perubahan komposisi modal maupun saham maka harus melakukan divestasi sebagaimana pasal 81. Artinya, perusahaan asing yang memiliki kepemilikan asing lebih dari 85% harus mengurangi sahamnya sebelum tanggal 31 Desember 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .