Kepemilikan Asing Travel Agen dan Jasa Kurir 49%



JAKARTA. Pemerintah akan menyelesaikan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) bulan April 2009 ini. Dari berbagai sektor yang masuk dalam revisi, pemerintah akan membiarkan dua sektor jasa yaitu travel agen dan jasa kurir maksimal kepemilikan asing sebesar 49% untuk DNI Asean. Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawadi mengatakan pemerintah memerlukan satu putaran pembahasan lagi untuk memfinalkan revisi DNI atau seleksi investasi tersebut. “Setelah itu akan ada rakortas dan akan diselesaikan setelah pertemuan G-20,” kata Edy di Jakarta, kemarin. Ia mengatakan, ada 3 ketentuan penting dalam revisi DNI tersebut terkait kepastian hukum. Pertama adalah ketentuan mengenai grand father close dimana untuk izin investasi sebelumnya tidak akan terpengaruh dengan perubahan DNI. Kedua ketentuan tentang pasar modal dan ketiga tentang hirarki peraturan. Dengan ketentuan hirarki maka kalau ada peraturan menteri secara otomatis dianggap batal dan tidak berlaku karena DNI dikeluarkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Terkait Perjanjian Kerangkakerja ASEAN di bidang Jasa (AFAS), Edy mengatakan ada beberapa pembenahan. “Kita sudah memenuhi komitmen kita, cuma ada satu sektor yang lebih rendah dari pada komitmen,” katanya. Komitmen Asean, menuntut agar pemerintah melonggarkan kepemilikan dan investasi antara negara Asean. Kelonggaran itu misalnya soal kepemilikan asing, dimana untuk investasi negara Asean bisa mencapai 51%, sedangkan dengan negara lain di luar Asean hanya maksimal 49% saham. “Salah satunya di Kebudayaan dan pariwisata yaitu untuk investasi travel agen dan jasa kurir,” kata Edy. Sektor meminta pemerintah tetap mempertahankan kepemilikan mayoritas untuk dua bidang tersebut, namun keputusan finalnya akan dibicarakan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) menteri dalam waktu dekat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: