JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong rencana kepemilikan properti bagi warga negara asing di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti di Batam. Kepala BKPM Gita Wirjawan mengatakan, jika asing boleh memiliki rumah di kawasan tersebut, maka investasi daerah akan maju dengan cepat. "Saya sangat sepakat dan sangat mendukung rencana itu, dan bisa mendorong investasi lebih cepat," kata Gita di Jakarta, Selasa (24/4). Gita menjelaskan, rencana tersebut juga bisa mendorong realisasi investasi di sektor properti yang selama ini belum bisa berkembang dengan baik. Jika dibandingkan dengan negara tetangga lainnya, nilai investasi properti di Indonesia masih ketinggalan jauh. "Nilai real estate di Indonesia masih jauh. Kalau regulasi itu bisa memperbolehkan asing memiliki sektor properti, maka akan bisa membuat perekonomian lebih bagus," tandasnya. Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat mendorong kepemilikan asing di kawasan ekonomi khusus seperti Batam melalui Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini pembahasan tersebut masih dikaji dengan Badan Pertanahan Nasional.
Kepemilikan asing untuk properti dorong investasi
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong rencana kepemilikan properti bagi warga negara asing di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti di Batam. Kepala BKPM Gita Wirjawan mengatakan, jika asing boleh memiliki rumah di kawasan tersebut, maka investasi daerah akan maju dengan cepat. "Saya sangat sepakat dan sangat mendukung rencana itu, dan bisa mendorong investasi lebih cepat," kata Gita di Jakarta, Selasa (24/4). Gita menjelaskan, rencana tersebut juga bisa mendorong realisasi investasi di sektor properti yang selama ini belum bisa berkembang dengan baik. Jika dibandingkan dengan negara tetangga lainnya, nilai investasi properti di Indonesia masih ketinggalan jauh. "Nilai real estate di Indonesia masih jauh. Kalau regulasi itu bisa memperbolehkan asing memiliki sektor properti, maka akan bisa membuat perekonomian lebih bagus," tandasnya. Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat mendorong kepemilikan asing di kawasan ekonomi khusus seperti Batam melalui Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini pembahasan tersebut masih dikaji dengan Badan Pertanahan Nasional.