Kepemilikan asuransi syariah di SBSN cuma 8%



JAKARTA. Tak hanya pelaku usaha asuransi konvensional yang masih harus bekerja keras untuk memenuhi aturan soal investasi di surat berharga yang diterbitkan negara. Kondisi serupa juga dirasakan oleh industri asuransi syariah.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman mengakui selisih antara porsi investasi yang sudah dimiliki di surat berharga syariah negara atau SBSN dengan batas minimal yang disyaratkan tahun ini masih cukup besar.

Dalam POJK No.1/2016, sampai akhir Desember nanti perusahaan asuransi umum syariah harus menempatkan 10% dana investasi di sukuk negara. Sementara di asuransi jiwa syariah, syarat minimalnya adalah 20%.


Namun sampai bulan September, realisasinya masih minim. "Secara gabungan realisasinya baru sekitar 8,2%," kata Erwin belum lama ini.

Per akhir kuartal ketiga 2016, total dana investasi di industri asuransi syariah mencapai Rp 28,7 triliun. Dari jumlah tersebut, yang sudah berhasil diparkir di instrumen sukuk negara baru sebesar Rp 2,3 triliun.

Bila dijabarkan, baru Rp 2 triliun dari total dana investasi asuransi jiwa syariah sebesar Rp 24,2 triliun yang disimpan di SBSN. Sementara dari total investasi sebanyak Rp 3 triliun di asuransi umum syariah, yang diparkir di SNSN baru sebesar Rp 277 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia