JAKARTA. Tak hanya pelaku usaha asuransi konvensional yang masih harus bekerja keras untuk memenuhi aturan soal investasi di surat berharga yang diterbitkan negara. Kondisi serupa juga dirasakan oleh industri asuransi syariah. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman mengakui selisih antara porsi investasi yang sudah dimiliki di surat berharga syariah negara atau SBSN dengan batas minimal yang disyaratkan tahun ini masih cukup besar. Dalam POJK No.1/2016, sampai akhir Desember nanti perusahaan asuransi umum syariah harus menempatkan 10% dana investasi di sukuk negara. Sementara di asuransi jiwa syariah, syarat minimalnya adalah 20%.
Kepemilikan asuransi syariah di SBSN cuma 8%
JAKARTA. Tak hanya pelaku usaha asuransi konvensional yang masih harus bekerja keras untuk memenuhi aturan soal investasi di surat berharga yang diterbitkan negara. Kondisi serupa juga dirasakan oleh industri asuransi syariah. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman mengakui selisih antara porsi investasi yang sudah dimiliki di surat berharga syariah negara atau SBSN dengan batas minimal yang disyaratkan tahun ini masih cukup besar. Dalam POJK No.1/2016, sampai akhir Desember nanti perusahaan asuransi umum syariah harus menempatkan 10% dana investasi di sukuk negara. Sementara di asuransi jiwa syariah, syarat minimalnya adalah 20%.