Kepemilikan dibatasi, investor asing cabut dari RI



JAKARTA. Undang Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura yang membatasi kepemilikan asing sebesar 30%, mengurungkan minat investor asing untuk menanamkan modal.

Emilia Harahap, Dirjen Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementrian Pertanian mengakui, investor asing urung masuk berinvestasi di sektor pertanian dengan adanya pembatasan kepemilikan asing.

Tanpa menyebut jati diri, Emilia mengatakan, sebelumnya investor Jepang sudah tertarik untuk menanamkan modalnya di sektor perbenihan serta pengelolaan pangan.


"Namun mereka mundur karena dianggap persentase 30% tidak menarik," imbuh Emilia pada Rabu (23/4) saat ditemui di kantornya.

Meski begitu, kondisi ini bisa dimanfaatkan bagi investor lokal. Pembatasan kepemilikan asing 30% pada perusahaan benih hortikultura membuat produsen benih lokal bergairah. Kementan mencatat hingga April ini ada 39 perusahaan lokal benih hortikultura.

Padahal, sebelumnya di tahun 2009, hanya terdapat 10 perusahaan benih lokal. Namun, sekarang bertambah hingga 29 perusahaan yang memiliki modal berkisar antara Rp 50 miliar.

Dari segi ekonomi benih telah menjadi bisnis yang menarik.Secara karakteristik benih itu harus diperbaharui selama 2 bulan. Kebutuhannya tinggi. Sehingga dari segi bisnis benih memiliki nilai ekonomi menarik bagi investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan