JAKARTA. Undang Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura yang membatasi kepemilikan asing sebesar 30%, mengurungkan minat investor asing untuk menanamkan modal. Emilia Harahap, Dirjen Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementrian Pertanian mengakui, investor asing urung masuk berinvestasi di sektor pertanian dengan adanya pembatasan kepemilikan asing. Tanpa menyebut jati diri, Emilia mengatakan, sebelumnya investor Jepang sudah tertarik untuk menanamkan modalnya di sektor perbenihan serta pengelolaan pangan.
Kepemilikan dibatasi, investor asing cabut dari RI
JAKARTA. Undang Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura yang membatasi kepemilikan asing sebesar 30%, mengurungkan minat investor asing untuk menanamkan modal. Emilia Harahap, Dirjen Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementrian Pertanian mengakui, investor asing urung masuk berinvestasi di sektor pertanian dengan adanya pembatasan kepemilikan asing. Tanpa menyebut jati diri, Emilia mengatakan, sebelumnya investor Jepang sudah tertarik untuk menanamkan modalnya di sektor perbenihan serta pengelolaan pangan.