Kepemilikan Harrier Anas sudah penuhi unsur pidana



JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengungkapkan, kasus kepemilikan mobil Toyota Harrier Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah memenuhi unsur pidana. Dia bilang Anas terindikasi menerima gratifikasi.Cuma, KPK belum menetapkan Anas sebagai tersangka. Ini karena nilai gratifikasi tersebut masih dibawah Rp 1 miliar. "Sehingga, berpendapat ini bukan level KPK dan perlu pendalaman lain," kata Adnan, Rabu (13/2).Dalam kasus gratifikasi ini, KPK telah memeriksa staf dan sopir Anas. Beberapa waktu lalu, staf Anas, Nurahman membenarkan dirinya diperiksa terkait kepemilikan mobil mewah Toyota Harrier milik Anas.Anas diduga telah menerima hadiah berupa mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya. Tudingan terkait hadiah mobil mewah itu datang dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Pemberian mobil ini terkait proyek Hambalang. Anas juga telah dikonfirmasi terkait kepemilikan Toyota Harrier tersebut tetapi membantah kepemilikannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can