Kepemilikan lahan KEK dikaji untuk bisa 80 tahun



JAKARTA. Izin kepemilikan lahan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang saat ini diberikan dinilai masih belum memberikan keuntungan bagi investor. Dalam hal ini, investor bisa mendapatkan izin selama 30 tahun dan bisa dilakukan perpanjangan 2 kali 10 tahun.

Untuk itu, pemerintah mengkaji pemberian izin sampai 80 tahun bagi investor di KEK. Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan menuturkan, lantaran KEK merupakan kawasan industri khusus, maka investor harus mendapatkan perlakuan spesial.

“Jadi perlakuannya yang memang harus berbeda. Misalnya dalam hal berapa lama (izin) lahannya,” kata Ferry ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, usai rapat koordinasi, Jakarta, Kamis (8/7/2015).


Ferry mengatakan, pemerintah mengkaji kemungkinan perpanjangan masa izin lahan demi menjaga kepentingan investor. Jika hanya diberikan 30 tahun plus 20 tahun, maka investor baru bisa balik modal (BEP), dan belum menikmati keuntungan. Bahkan untuk beberapa industri, masa izin 50 tahun itu pun belum tentu bisa mencapai BEP.

“Nah ini bukti bahwa negara menjamin bahwa siapapun yang investasi tidak akan terganggu,” sambung dia.

Sementara itu Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, dalam lima tahun ke depan pemerintah menetapkan KEK sebagai pusat pertumbuhan baru. Untuk mewujudkan hal itu maka dibutuhkan berbagai insentif.

“Misal kepemilikan lahan kalau secara umum 30 tahun plus bisa diperpanjang 2 kali 10 tahun. Yang mengemuka adalah bagaimana kalau ditetapkan 50 tahun sekaligus, tetapi bisa diperpanjang 2 kali 15 tahun sampai menjadi 80 tahun. Itu artinya ada kekhususan,” kata Franky.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menambahkan, rencananya perubahan Peraturan Pemerintah terkait KEK ditargetkan rampung bulan depan. Ia pun akan menyesuaikan Peraturan Menteri Keuangan 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dengan memasukkan insentif khusus di KEK tersebut. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa