JAKARTA. Izin kepemilikan lahan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang saat ini diberikan dinilai masih belum memberikan keuntungan bagi investor. Dalam hal ini, investor bisa mendapatkan izin selama 30 tahun dan bisa dilakukan perpanjangan 2 kali 10 tahun. Untuk itu, pemerintah mengkaji pemberian izin sampai 80 tahun bagi investor di KEK. Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan menuturkan, lantaran KEK merupakan kawasan industri khusus, maka investor harus mendapatkan perlakuan spesial. “Jadi perlakuannya yang memang harus berbeda. Misalnya dalam hal berapa lama (izin) lahannya,” kata Ferry ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, usai rapat koordinasi, Jakarta, Kamis (8/7/2015).
Kepemilikan lahan KEK dikaji untuk bisa 80 tahun
JAKARTA. Izin kepemilikan lahan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang saat ini diberikan dinilai masih belum memberikan keuntungan bagi investor. Dalam hal ini, investor bisa mendapatkan izin selama 30 tahun dan bisa dilakukan perpanjangan 2 kali 10 tahun. Untuk itu, pemerintah mengkaji pemberian izin sampai 80 tahun bagi investor di KEK. Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan menuturkan, lantaran KEK merupakan kawasan industri khusus, maka investor harus mendapatkan perlakuan spesial. “Jadi perlakuannya yang memang harus berbeda. Misalnya dalam hal berapa lama (izin) lahannya,” kata Ferry ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, usai rapat koordinasi, Jakarta, Kamis (8/7/2015).