JAKARTA. Kabar baik bagi maskapai penerbangan, khususnya maskapai-maskapai yang kesulitan memenuhi ketentuan mengenai jumlah pesawat yang mereka operasikan. Bulan depan, Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan menerbitkan aturan yang mempermudah bukti kepemilikan pesawat terbang bagi maskapai penerbangan. Intinya, bukti pembelian secara mengangsur atau bukti sewa-beli pun sudah termasuk dalam bukti kepemilikan. Aturan ini jelas memudahkan maskapai untuk memenuhi ketentuan harus menguasai minimal 10 unit pesawat terbang. Ketentuan ini merupakan titah Undang-undang (UU) No 1/2009 tentang Penerbangan. Aturan ini mestinya berlaku Januari 2012 namun ditunda hingga tahun depan atas desakan pengusaha penerbangan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, Herry Bakti S. Gumay, menjelaskan, calon aturan yang berupa keputusan menteri itu tinggal menunggu tandatangan Menteri Perhubungan. Harapannya, beleid ini sudah keluar bulan depan dan berlaku efektif Januari 2013.
Kepemilikan pesawat terbang diperlonggar
JAKARTA. Kabar baik bagi maskapai penerbangan, khususnya maskapai-maskapai yang kesulitan memenuhi ketentuan mengenai jumlah pesawat yang mereka operasikan. Bulan depan, Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan menerbitkan aturan yang mempermudah bukti kepemilikan pesawat terbang bagi maskapai penerbangan. Intinya, bukti pembelian secara mengangsur atau bukti sewa-beli pun sudah termasuk dalam bukti kepemilikan. Aturan ini jelas memudahkan maskapai untuk memenuhi ketentuan harus menguasai minimal 10 unit pesawat terbang. Ketentuan ini merupakan titah Undang-undang (UU) No 1/2009 tentang Penerbangan. Aturan ini mestinya berlaku Januari 2012 namun ditunda hingga tahun depan atas desakan pengusaha penerbangan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, Herry Bakti S. Gumay, menjelaskan, calon aturan yang berupa keputusan menteri itu tinggal menunggu tandatangan Menteri Perhubungan. Harapannya, beleid ini sudah keluar bulan depan dan berlaku efektif Januari 2013.