Kepemilikan Saham Grup Salim di Bank Mega (MEGA) di atas 5% Hilang, Ini Kata Pengamat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jajaran perusahaan milik Grup Salim sempat muncul sebagai pemegang saham di atas 5% di PT Bank Mega Tbk (MEGA), namun kini menghilang. 

Sebelumnya, Merujuk publikasi Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang dipublikasikan pada Jumat (25/3),  Indolife Pensiontama, perusahaan asuransi jiwa Grup Salim, memegang 568,63 juta lembar saham setara 8,17%. 

Lalu Megah Eraraharja, perusahaan pengendali Indoritel Makmur Internasional (DNET) memegang 539,86 juta lembar saham sebanyak atau 7,75%.


Ada juga Indofood Sukses Makmur (INDF) memegang 503,64 juta lembar saham setara 7,23%. Tak sampai situ, Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP) memegang 355,59 juta lembar saham atau 5,11%.

Baca Juga: Makin Agresif, Grup Salim Kantongi Saham di Tiga Bank Ini

Namun, KSEI merevisi data tersebut pada Senin (28/3) yang menyatakan kepemilikan saham Bank Mega di atas 5% hanya dipegang oleh PT Mega Corpora yang mengempit sebanyak 58,01%. Sedangkan pemegang saham lainnya dengan kepemilikan di bawah 5% sebanyak 41,98%. 

Lantas apa yang terjadi? 

Pengamat Ekonomi dan Pasar Modal Yanuar Rizky menyatakan muncul dan hilangnya pengendali di atas 5% dari suatu emiten memiliki beberapa makna. Mulai dari kesalahan administrasi hingga investor bersangkutan masih malu-malu untuk tampil ke publik. 

“Kalau kita kembali ke belakang pada era BLBI, Salim ini kan kena surat pernyataan lunas dengan catatan bahwa seluruh aset diberikan. Sejak itu, Salim menghilang dan orang tau dia tidak ada dimana tapi ada dimana-mana, dia membesarkan CT dan EMTK,” ujarnya kepada Kontan.co.id pada Senin (28/3).

Ia menyebut seiring dengan adanya program tax amnesty dari pemerintah, berbagai pengusaha mulai kembali muncul termasuk dari Grup Salim. Yanuar menilai, langkah masuk ke Bank Mega sebagai bentuk eksistensi Grup Salim. 

Baca Juga: Salim Group Kolaborasi dengan Pertamina Tingkatkan Layanan Minimarket SPBU

“Kenapa tadinya ada nama kepemilikan di atas 5%, lalu diubah menjadi di bawah 5%? Karena kalau di atas 5% harus ada keterbukaan informasi, jadi masih ditahan di bawah 5%. Mungkin mau muncul, tapi belum terlalu mau,” paparnya. 

Editor: Noverius Laoli