JAKARTA. Kepemilikan asing di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjadi perdebatan. Fahmi Radhi, anggota Tim Reformasi Migas yang dibentuk Kementerian ESDM mengatakan seharusnya hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan. Menurutnya, pembangunan infrastruktur gas bumi jauh lebih penting daripada sekadar mempermasalahkan kepemilikan saham publik di BUMN. Apalagi kata dia, saat ini kita sudah masuk ke situasi darurat infrastruktur, sehingga tidak perlu membangun opini untuk kepentingan sendiri. “PGN dengan kemandiriannya kini bisa membangun pipa gas hingga lebih dari 6000 km. Langkah PGN jangan dihalangi karena perusahaan tersebut tidak tergantung pada APBN dan terus berkontribusi besar bagi ekonomi nasional. Itu yang jauh lebih penting,” kata Fahmi kepada wartawan, Selasa (10/3). Sebelumnya Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mempersoalkan kepemilikan saham publik PGN yang sebagian dimiliki oleh investor asing. Mantan Pjs Dirjen Migas itu menilai bahwa PGN bukan lagi BUMN, karena adanya kepemilikan saham publik. Padahal, langkah PGN untuk go public di tahun 2003 merupakan keputusan pemerintah, dimana saat itu Kardaya adalah bagian dari pemerintah.
Kepemilikan saham PGN diminta tak dipermasalahkan
JAKARTA. Kepemilikan asing di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjadi perdebatan. Fahmi Radhi, anggota Tim Reformasi Migas yang dibentuk Kementerian ESDM mengatakan seharusnya hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan. Menurutnya, pembangunan infrastruktur gas bumi jauh lebih penting daripada sekadar mempermasalahkan kepemilikan saham publik di BUMN. Apalagi kata dia, saat ini kita sudah masuk ke situasi darurat infrastruktur, sehingga tidak perlu membangun opini untuk kepentingan sendiri. “PGN dengan kemandiriannya kini bisa membangun pipa gas hingga lebih dari 6000 km. Langkah PGN jangan dihalangi karena perusahaan tersebut tidak tergantung pada APBN dan terus berkontribusi besar bagi ekonomi nasional. Itu yang jauh lebih penting,” kata Fahmi kepada wartawan, Selasa (10/3). Sebelumnya Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mempersoalkan kepemilikan saham publik PGN yang sebagian dimiliki oleh investor asing. Mantan Pjs Dirjen Migas itu menilai bahwa PGN bukan lagi BUMN, karena adanya kepemilikan saham publik. Padahal, langkah PGN untuk go public di tahun 2003 merupakan keputusan pemerintah, dimana saat itu Kardaya adalah bagian dari pemerintah.