JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia menerapkan kewajiban penguncian kepemilikan instrumen Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bagi investor lokal maupun asing selama satu bulan, bukanlah sebuah putusan final. BI masih membuka kemungkinan untuk pengkajian pemanjangan masa penguncian kepemilikan SBI menjadi lebih dari satu bulan. Pjs Gubernur BI Darmin Nasution mengungkapkan, hal itu bisa dilakukan, jika dalam evaluasi nanti, BI menilai kebijakan yang ada belum cukup untuk meredam aksi spekulasi investor di SBI. "Kalau nanti memang kami anggap perlu (memperpanjang waktu wajib kepemilikan), ya kenapa tidak? Tapi kalau tidak perlu ya tidak usah dulu," tegas Darmin, usai shalat Jumat di Mesjid Baitul Ichsan Kompleks BI, Jumat (18/6).
Darmin menambahkan, kebijakan memegang kepemilikan selama satu bulan oleh investor SBI, saat ini diarahkan untuk meredam aksi spekulasi yang banyak dilakukan oleh para hedge fund, baik asing maupun lokal. "Investor asing paling banyak melakukan aksi spekulatif, meskipun yang lokal juga ada," ujarnya. Jika kebijakan ini nantinya dinilai kurang berhasil meredam aksi spekulatif investor di SBI, bisa jadi masa wajib kepemilikan SBI diperpanjang oleh BI.