JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia menerapkan kewajiban penguncian kepemilikan instrumen Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bagi investor lokal maupun asing selama satu bulan, bukanlah sebuah putusan final. BI masih membuka kemungkinan untuk pengkajian pemanjangan masa penguncian kepemilikan SBI menjadi lebih dari satu bulan. Pjs Gubernur BI Darmin Nasution mengungkapkan, hal itu bisa dilakukan, jika dalam evaluasi nanti, BI menilai kebijakan yang ada belum cukup untuk meredam aksi spekulasi investor di SBI. "Kalau nanti memang kami anggap perlu (memperpanjang waktu wajib kepemilikan), ya kenapa tidak? Tapi kalau tidak perlu ya tidak usah dulu," tegas Darmin, usai shalat Jumat di Mesjid Baitul Ichsan Kompleks BI, Jumat (18/6).
Kepemilikan SBI Lebih Dari Satu Bulan Masih Mungkin
JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia menerapkan kewajiban penguncian kepemilikan instrumen Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bagi investor lokal maupun asing selama satu bulan, bukanlah sebuah putusan final. BI masih membuka kemungkinan untuk pengkajian pemanjangan masa penguncian kepemilikan SBI menjadi lebih dari satu bulan. Pjs Gubernur BI Darmin Nasution mengungkapkan, hal itu bisa dilakukan, jika dalam evaluasi nanti, BI menilai kebijakan yang ada belum cukup untuk meredam aksi spekulasi investor di SBI. "Kalau nanti memang kami anggap perlu (memperpanjang waktu wajib kepemilikan), ya kenapa tidak? Tapi kalau tidak perlu ya tidak usah dulu," tegas Darmin, usai shalat Jumat di Mesjid Baitul Ichsan Kompleks BI, Jumat (18/6).