KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum lama ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis aturan baru soal penerbitan dan penandaan Surat izin mengemudi (SIM). Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Salah satu hal yang menarik dalam aturan baru ini adalah diterapkannya aturan poin pelanggaran lalu lintas. Jika jumlah poin pelanggaran sudah mencapai besaran tertentu, maka pemilik tidak bisa memperpanjang atau mengganti SIM. Berdasarkan Pasal 37 Ayat 2 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, akumulasi poin pengemudi jika sudah mencapai 12 poin, akan dikenakan penalti 1 (satu). Lalu jika mencapai 18 poin, maka dikenakan penalti 2 (dua).
Kepemilikan SIM seseorang bisa dicabut! Simak aturannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum lama ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis aturan baru soal penerbitan dan penandaan Surat izin mengemudi (SIM). Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Salah satu hal yang menarik dalam aturan baru ini adalah diterapkannya aturan poin pelanggaran lalu lintas. Jika jumlah poin pelanggaran sudah mencapai besaran tertentu, maka pemilik tidak bisa memperpanjang atau mengganti SIM. Berdasarkan Pasal 37 Ayat 2 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, akumulasi poin pengemudi jika sudah mencapai 12 poin, akan dikenakan penalti 1 (satu). Lalu jika mencapai 18 poin, maka dikenakan penalti 2 (dua).