JAKARTA. Anda ingin memiliki gerai waralaba resto asing semacam Starbucks, McDonald, Kentucky Fried Chicken (KFC) dan Pizza Hut? Peluang itu mulai terbuka. Maklum, setelah membatasi kepemilikan waralaba ritel modern, sebentar lagi giliran waralaba rumah makan dan minuman bakal dibatasi pemerintah. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Gunaryo menyatakan, kini Kemdag sedang menggodok calon aturan waralaba rumah makan. Dia berjanji pembahasannya akan melibatkan kalangan pengusaha restoran. "Mudah-mudahan bisa selesai akhir tahun ini," ungkap Gunaryo, akhir pekan lalu. Asal tahu saja, dalam rancangan awal, aturan waralaba restoran menyatu dengan aturan waralaba ritel modern. Belakangan, aturan waralaba bagi dua jenis bidang usaha itu dipecah dan dipisahkan.
Kepemilikan waralaba resto akan dibatasi
JAKARTA. Anda ingin memiliki gerai waralaba resto asing semacam Starbucks, McDonald, Kentucky Fried Chicken (KFC) dan Pizza Hut? Peluang itu mulai terbuka. Maklum, setelah membatasi kepemilikan waralaba ritel modern, sebentar lagi giliran waralaba rumah makan dan minuman bakal dibatasi pemerintah. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Gunaryo menyatakan, kini Kemdag sedang menggodok calon aturan waralaba rumah makan. Dia berjanji pembahasannya akan melibatkan kalangan pengusaha restoran. "Mudah-mudahan bisa selesai akhir tahun ini," ungkap Gunaryo, akhir pekan lalu. Asal tahu saja, dalam rancangan awal, aturan waralaba restoran menyatu dengan aturan waralaba ritel modern. Belakangan, aturan waralaba bagi dua jenis bidang usaha itu dipecah dan dipisahkan.