KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ( UU P2SK) dinilai memiliki tujuan yang baik untuk memperkuat tata kelola dan kelembagaan sektor keuangan nasional. Namun, keberhasilan aturan tersebut pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh implementasi dan konsistensi pemerintah dalam menjaga independensi lembaga-lembaga keuangan. Kepala Ekonom Maybank Indonesia, Juniman, menilai substansi perubahan dalam UU P2SK pada dasarnya diarahkan untuk memperkuat peran berbagai institusi sektor keuangan, mulai dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Danantara.
Baca Juga: Vape Jadi Modus Baru Penyelundupan Narkotika, BNN dan Barantin Perketat Pengawasan Menurut Juniman, persoalan utama bukan terletak pada perubahan regulasi itu sendiri, melainkan pada pelaksanaannya di lapangan. Investor akan mencermati apakah tata kelola sektor keuangan dijalankan secara kredibel, transparan, adil, dan bebas dari intervensi politik. "Yang penting itu implementasinya harus dilakukan secara kredible, transparan,
equitable, dan tidak ada intervensi antar lembaga," ujar Juniman kepada Kontan, Kamis (4/6/2026). Juniman menilai salah satu sumber kekhawatiran investor adalah besarnya peran pemerintah dan DPR dalam pengawasan berbagai lembaga yang diatur dalam revisi UU P2SK. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi independensi lembaga-lembaga yang seharusnya menjalankan tugas berdasarkan mandat dan kondisi pasar. "Investor akan takut bahwa intervensi pemerintah dapat mempengaruhi kredibilitas kebijakan yang dilakukan BI, OJK, LPS maupun lembaga pengawas sektor keuangan lainnya," ujarnya. Ia menambahkan, independensi lembaga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pasar. Apabila keputusan-keputusan strategis dipandang terlalu dipengaruhi kepentingan di luar pertimbangan profesional, maka kepercayaan investor berpotensi tergerus. Selain itu, Juniman juga menyoroti sejumlah ketentuan yang melibatkan peran Danantara dalam sektor keuangan. Menurut dia, pasar masih membutuhkan kejelasan mengenai batas kewenangan Danantara, terutama terkait peluang penerbitan instrumen utang termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond, yang berpotensi bersinggungan dengan instrumen pembiayaan pemerintah.
Baca Juga: Tak Lagi Kejar Target 82,9 Juta Penerima Manfaat, BGN Fokus Perbaikan Kualitas MBG "Nah ini yang menjadi pertanyaan. Danantara menerbitkan obligasi untuk apa? Apakah untuk investasi Danantara sendiri atau akan digunakan untuk tujuan lain? Investor membutuhkan kejelasan mengenai hal tersebut," katanya. Menurut Juniman, ketidakjelasan peran antar lembaga dapat memunculkan kebingungan di kalangan investor, terlebih jika beberapa institusi negara menghimpun dana dari pasar yang sama dengan instrumen yang serupa. Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pasar belum sepenuhnya antusias menyambut revisi UU P2SK. "Ujung-ujungnya ada yang pro dan kontra. Investor menjadi skeptis terhadap pelaksanaannya. Itu yang membuat pasar tidak terlalu antusias menyambut perubahan UU P2SK tersebut," ungkapnya. Juniman mengatakan keraguan investor saat ini juga tercermin dari perkembangan pasar keuangan domestik. Menurut dia, berbagai kebijakan yang bertujuan memperkuat sektor keuangan dan pasar valas belum sepenuhnya mampu meningkatkan kepercayaan investor. "Kelihatannya investor bukannya semakin percaya terhadap pemerintah, tetapi masih ragu. Itu terefleksi dari pergerakan nilai tukar rupiah yang terus mengalami tekanan," katanya. Karena itu, Juniman menyarankan pemerintah untuk fokus memperkuat kredibilitas implementasi UU P2SK. Salah satu caranya adalah dengan memberikan ruang independensi kepada lembaga-lembaga sektor keuangan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Maklum, selama ini pemerintah di mata pasar terlalu banyak melakukan intervensi di sektor keuangan.
Baca Juga: Tak Lagi Kejar Target 82,9 Juta Penerima Manfaat, BGN Fokus Perbaikan Kualitas MBG "Pemerintah tidak boleh melakukan intervensi di sektor keuangan. Biarkan lembaga-lembaga tersebut bekerja sesuai tugasnya masing-masing dan membuat kebijakan secara independen, kredibel, serta sesuai kondisi pasar," ujarnya. Juniman menegaskan, pemerintah tidak boleh melakukan intervensi terlalu banyak, agar undang-undang P2Sk dapat dijalankan dengan baik.
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan seluruh ketentuan dalam UU P2SK dijalankan dengan baik dan secara konsisten tanpa distorsi kebijakan. Menurut Juniman tata kelola yang transparan, akuntabel, dan konsisten akan menjadi faktor penting untuk mengembalikan kepercayaan investor dan lembaga pemeringkat internasional terhadap sektor keuangan Indonesia. "Kalau tata kelolanya dilakukan dengan baik, transparan, kredibel dan akuntabel, tentu investor maupun lembaga pemeringkat dari luar negeri akan semakin percaya terhadap sektor keuangan Indonesia ke depan," pungkas Juniman. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News