KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru mengenai penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat kegiatan di tempat publik di Ibu Kota sudah resmi dirilis oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021. Dalam Kepgub tersebut, Anies mewajibkan setiap orang yang melakukan aktivitas di sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Sertifikat vaksin Covid-19 itu dapat diunduh melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi.
Kepgub tentang syarat vaksin Covid-19 untuk berkegiatan di Jakarta resmi dirilis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru mengenai penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat kegiatan di tempat publik di Ibu Kota sudah resmi dirilis oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021. Dalam Kepgub tersebut, Anies mewajibkan setiap orang yang melakukan aktivitas di sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Sertifikat vaksin Covid-19 itu dapat diunduh melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi.