KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meluncurkan aturan baru lewat Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1366/2024 pada 10 September 2024 lalu. Keputusan ini menetapkan pedoman untuk mengelola perbedaan biaya dalam perawatan kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan tersebut berfokus pada koordinasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan asuransi kesehatan swasta untuk peserta yang mencari perawatan tingkat lebih tinggi daripada yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan memperjelas peran antara BPJS, perusahaan asuransi swasta, dan penyedia layanan kesehatan.
Baca Juga: Intip Rekomendasi Saham Medikaloka Hermina (HEAL) yang Gencar Ekspansi Direktur Utama PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) Hasmoro berharap dengan terbitnya Kepmenkes 1366/2024 dapat memberi kejelasan peran asuransi kesehatan swasta, BPJS dan pemberi layanan kesehatan, di mana asuransi swasta dan BPJS saling berkoordinasi dalam memberikan manfaat penjamin kepada pasien. Menurutnya, koordinasi ini terwujud dalam bentuk dokumen koordinasi antara asuransi swasta, BPJS dan interoperabilitas sistem antara pihak asuransi-BPJS-rumah sakit. Kendati begitu, pihaknya belum bisa membeberkan apakah aturan tersebut bakal membawa dampak positif bagi perusahaan. "Apakah ini akan menguntungkan (HEAL) tergantung nanti klausul-klausul apa yang ada dalam dokumen koordinasi tersebut," kata Hasmoro kepada Kontan, Rabu (25/9).
Baca Juga: Tambah RS Baru di IKN dan Madiun, Begini Rekomendasi Saham Medikaloka Hermina (HEAL) Ia menegaskan, nantinya pihak rumah sakit akan memberikan pelayanan dalam skema KAPJ (Koordinasi Antar Pemberi Jaminan) sesuai klausul dalam dokumen koordinasi tersebut. Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Syarifah Liza Munira menyampaikan Kepmenkes 1366/2024 akan menjadi acuan pelaksanaan selisih biaya bagi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut BPJS kesehatan dan asuransi kesehatan swasta.
Penataan tersebut, yang dikenal dengan Koordinasi Antar penyelenggara Jaminan (KAPJ), meliputi koordinasi iuran satu pintu, koordinasi sistem penagihan, serta koordinasi proporsi selisih biaya. "Hal ini agar asuransi swasta mendapatkan kepastian dalam membuat produk asuransi yang kreatif inovatif dan dapat bertumbuh dengan sehat," ujar Liza dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kinerja Medikaloka Hermina (HEAL) Diproyeksi Kian Positif, Cek Rekomendasi Analis Liza menerangkan, implementasi penjaminan kesehatan melalui asuransi kesehatan swasta, dari data Belanja Kesehatan (National Health Account 2023) menunjukkan bahwa total klaim asuransi kesehatan swasta lebih besar dibanding dari total premi. Pada tahun 2023 saja, total klaim mencapai Rp 26,94 triliun dan ini lebih besar dibanding total premi, yaitu Rp 21,03 triliun. "Sehingga, optimalisasi peran asuransi kesehatan swasta dalam program JKN perlu didukung dengan penataan regulasi sebagai pedoman implementasi," terangnya. Penataan skema selisih biaya melalui koordinasi antar penyelenggara jaminan tidak lepas dari dukungan BPJS Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan, perusahaan asuransi swasta, fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli