KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 29 Mei 2020 dapat kesempatan memperpanjang SIM mereka selama sebulan pada Juni 2020 nanti. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi hanya memberikan jatah waktu sebulan untuk perpanjangan SIM usai pemberian dispensasi akibat pandemi Covid-19. Baca Juga: Nekat mudik bisa kena sanksi tilang hingga denda Rp 100 juta
Kepolisian beri waktu sebulan untuk perpanjang SIM yang mati saat pandemi corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 29 Mei 2020 dapat kesempatan memperpanjang SIM mereka selama sebulan pada Juni 2020 nanti. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi hanya memberikan jatah waktu sebulan untuk perpanjangan SIM usai pemberian dispensasi akibat pandemi Covid-19. Baca Juga: Nekat mudik bisa kena sanksi tilang hingga denda Rp 100 juta