KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman melakukan survei terhadap kepatuhan hukum berdasarkan data tahun 2013 - 2017. Dari data tersebut, Ombudsman menerima 6.062 laporan masyarakat terhadap instansi penegak hukum. Survei ini bermaksudĀ melihat sejauh mana tertib administrasi dokumen dalam penyelesaian perkara pidana umum yang diterapkan oleh instansi penegak hukum berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk itu, Ombudsman mengundang perwakilan dari empat lembaga hukum di Indonesia yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga Pemasyarakatan untuk membahas hasil Survei Kepatuhan Hukum tahun 2018 tersebut. Namun, pihak kepolisian dan kejaksaan merasa bahwa metodologi yang digunakan oleh Ombudsman tidak komprehensif.
Kepolisian dan Kejaksaan ragukan metodologi survei kepatuhan hukum Ombudsman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman melakukan survei terhadap kepatuhan hukum berdasarkan data tahun 2013 - 2017. Dari data tersebut, Ombudsman menerima 6.062 laporan masyarakat terhadap instansi penegak hukum. Survei ini bermaksudĀ melihat sejauh mana tertib administrasi dokumen dalam penyelesaian perkara pidana umum yang diterapkan oleh instansi penegak hukum berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk itu, Ombudsman mengundang perwakilan dari empat lembaga hukum di Indonesia yakni kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga Pemasyarakatan untuk membahas hasil Survei Kepatuhan Hukum tahun 2018 tersebut. Namun, pihak kepolisian dan kejaksaan merasa bahwa metodologi yang digunakan oleh Ombudsman tidak komprehensif.