KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan, nama Migo membetot perhatian publik. Sejak masuk Jakarta dua bulan lalu ini, aplikasi layanan berbagi sepeda listrik alias ebike sharing ini berkembang pesat. Migo yang bermula dari Surabaya itu kini memiliki 200 substasiun dengan 1.000 sepeda setrum yang tersebar di wilayah Ibu Kota RI. Tapi, pertumbuhan yang cepat itu berpotensi terganggu. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengaku akan mengambil tindakan tegas atas sepeda listrik Migo yang melintas di jalan raya. "Mereka tak boleh di jalan raya karena tak ada pelat nomor kendaraan, sehingga bila terjadi kecelakaan tak bisa ditanggung Jasa Raharja," tegas AKBP Herman Ruswandi, Kepala SubDirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kepolisian melarang, Migo akan terus mengaspal di jalanan Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan, nama Migo membetot perhatian publik. Sejak masuk Jakarta dua bulan lalu ini, aplikasi layanan berbagi sepeda listrik alias ebike sharing ini berkembang pesat. Migo yang bermula dari Surabaya itu kini memiliki 200 substasiun dengan 1.000 sepeda setrum yang tersebar di wilayah Ibu Kota RI. Tapi, pertumbuhan yang cepat itu berpotensi terganggu. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengaku akan mengambil tindakan tegas atas sepeda listrik Migo yang melintas di jalan raya. "Mereka tak boleh di jalan raya karena tak ada pelat nomor kendaraan, sehingga bila terjadi kecelakaan tak bisa ditanggung Jasa Raharja," tegas AKBP Herman Ruswandi, Kepala SubDirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.