JAKARTA. Kepolisian telah mengantongi beberapa nama yang diduga turut bertanggung jawab dalam skandal dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman menyatakan, beberapa nama yang tersangkut kasus ini telah ditetapkan sebagai buronan polisi.Saat ini, aparat Kepolisian tengah memburu nama-nama tersebut. Sutarman bilang, beberapa nama itu sedang melarikan ke luar negeri. "Kami punya buron, di antaranya TW dan delapan teman-teman, yang sekarang di luar negeri. Jadi tanggung jawab kami untuk melakukan pencarian," katanya, Rabu (21/11).Dalam kasus Bank Century, Kepolisian hanya menangani masalah tindak pidana perbankan dan pidana umumnya. Menurut Sutarman, penyidik telah memiliki 37 berkas tindak pidana tersebut.Yang terakhir, kata Sutarman, adalah berkas perkara mengenai aliran dana ke beberapa pihak. "Money laundringnya yaitu TW, SW yang masih disidik, sementara di kita masih sidik seorang lagi," jelas Sutarman.Menurut Sutarman, saat ini untuk kasus bail out Bank Century hanya tinggal menunggu dari aspek korupsinya, yang diduga melibatkan pejabat negara. "Itu tentu ditangani KPK. Sementara yang melibatkan masyarakat dan kegiatan korupsinya ditangani Kejaksaan Agung," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kepolisian memburu buronan kasus Bank Century
JAKARTA. Kepolisian telah mengantongi beberapa nama yang diduga turut bertanggung jawab dalam skandal dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman menyatakan, beberapa nama yang tersangkut kasus ini telah ditetapkan sebagai buronan polisi.Saat ini, aparat Kepolisian tengah memburu nama-nama tersebut. Sutarman bilang, beberapa nama itu sedang melarikan ke luar negeri. "Kami punya buron, di antaranya TW dan delapan teman-teman, yang sekarang di luar negeri. Jadi tanggung jawab kami untuk melakukan pencarian," katanya, Rabu (21/11).Dalam kasus Bank Century, Kepolisian hanya menangani masalah tindak pidana perbankan dan pidana umumnya. Menurut Sutarman, penyidik telah memiliki 37 berkas tindak pidana tersebut.Yang terakhir, kata Sutarman, adalah berkas perkara mengenai aliran dana ke beberapa pihak. "Money laundringnya yaitu TW, SW yang masih disidik, sementara di kita masih sidik seorang lagi," jelas Sutarman.Menurut Sutarman, saat ini untuk kasus bail out Bank Century hanya tinggal menunggu dari aspek korupsinya, yang diduga melibatkan pejabat negara. "Itu tentu ditangani KPK. Sementara yang melibatkan masyarakat dan kegiatan korupsinya ditangani Kejaksaan Agung," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News