Kepolisian: Penahanan eks Dirut Panin Dubai hasil pengembangan kasus SNP Finance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Diretur Utama PT Panin Dubai Syariah Bank Tbk (PDSB) berinisial DH ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Polri sejak 20 Desember 2018 lalu.

DH diduga melakukan tindakan penggelapan; pencucian uang; dan penipuan terkait fasilitas pembiayaan dari perseroan selama 2012-2014. Pada 22 Maret 2019, Kepolisian mengeluarkan surat penahanan kepada DH.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Daniel Silitonga megatakan, kasus DH sejatinya berasal dari pengembangan kasus pembobolan bank yang dilakukan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan alias SNP Finance. “Iya sudah ditahan, kasus (SNP) lanjut,” katanya kepada Kontan.co.id, Senin (8/4).


Namun, Induk Panin Syariah PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) anggota indeks Kompas100, membantahnya. Direktur Utama Herwidayatmo bilang kasus Panin Syariah tak terkait SNP FInance.

"Tidak ada sangkut paut dengan SNP. Kejadiannya jauh dari saat SNP bangkrut. Murni urusan proses pemberian fasilitas pinjaman, yang kemudian macet," kata Herwidayatmo kepada Kontan.co.id.

Kasus Sunprima sendiri mencuat sejak September 2018 lalu, enam petinggi perseroan dinyatakan jadi tersangka lantaran memberikan jaminan palsu kepada bank. sementara 14 bank diduga jadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 14 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli