KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Diretur Utama PT Panin Dubai Syariah Bank Tbk (PDSB) berinisial DH ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Polri sejak 20 Desember 2018 lalu. DH diduga melakukan tindakan penggelapan; pencucian uang; dan penipuan terkait fasilitas pembiayaan dari perseroan selama 2012-2014. Pada 22 Maret 2019, Kepolisian mengeluarkan surat penahanan kepada DH. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Daniel Silitonga megatakan, kasus DH sejatinya berasal dari pengembangan kasus pembobolan bank yang dilakukan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan alias SNP Finance. “Iya sudah ditahan, kasus (SNP) lanjut,” katanya kepada Kontan.co.id, Senin (8/4).
Kepolisian: Penahanan eks Dirut Panin Dubai hasil pengembangan kasus SNP Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Diretur Utama PT Panin Dubai Syariah Bank Tbk (PDSB) berinisial DH ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Polri sejak 20 Desember 2018 lalu. DH diduga melakukan tindakan penggelapan; pencucian uang; dan penipuan terkait fasilitas pembiayaan dari perseroan selama 2012-2014. Pada 22 Maret 2019, Kepolisian mengeluarkan surat penahanan kepada DH. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Daniel Silitonga megatakan, kasus DH sejatinya berasal dari pengembangan kasus pembobolan bank yang dilakukan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan alias SNP Finance. “Iya sudah ditahan, kasus (SNP) lanjut,” katanya kepada Kontan.co.id, Senin (8/4).