JAKARTA. Pihak Kepolisian mengaku tengah menangani lima perkara baru terkait bailout Bank Century. Lima perkara teranyar ini menyangkut surat perjanjian hutang atau letter of credit fiktif dan tindak pidana pencucian uang. Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan, dari lima perkara baru itu, empat diantaranya terkait dengan pemberian fasilitas kredit fiktif kepada PT Anima Blue Indonesia. Perkara itu dilaporkan oleh Bank Mutiara.Sedangkan satu perkara lain adalah menyangkut penjualan aset Bank Century dan nasabah PT Antaboga Delta Securitas. Aset tersebut ditemukan dalam rekening Yayasan Fatmawati sebesar Rp 20 miliar. "Rekeningnya sebesar Rp 60 miliar. Tetapi yang terkait dengan perkara ini sebesar Rp 20 miliar," tutur Sutarman dalam rapat kerja dengan tim pengawas kasus Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/6).Sutarman menambahkan, selain tengah mengusut lima perkara baru, pihaknya masih menuntaskan 11 perkara lama. Empat perkara di antaranya terkendala kaburnya tersangka ke luar negeri yakni Anton Tantular, Dewi Tantular, Hendro Wiyanto, dan Hartawan Aluwi."Kita sudah terbitkan DPO (daftar pencarian orang) dan red notice ke seluruh anggota Interpol. Tapi sampai sekarang belum dapat respon dari negara anggota Interpol," kata Sutarman.Hingga kini, lanjut Sutarman, pihak Kepolisian telah menuntaskan penyidikan 24 perkara terkait Bank Century yang melibatkan 37 tersangka. Sebanyak 14 perkara telah divonis, tujuh perkara dalam proses penuntutan, dan tiga perkara menunggu proses persidangan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kepolisian tangani 5 perkara baru terkait Century
JAKARTA. Pihak Kepolisian mengaku tengah menangani lima perkara baru terkait bailout Bank Century. Lima perkara teranyar ini menyangkut surat perjanjian hutang atau letter of credit fiktif dan tindak pidana pencucian uang. Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan, dari lima perkara baru itu, empat diantaranya terkait dengan pemberian fasilitas kredit fiktif kepada PT Anima Blue Indonesia. Perkara itu dilaporkan oleh Bank Mutiara.Sedangkan satu perkara lain adalah menyangkut penjualan aset Bank Century dan nasabah PT Antaboga Delta Securitas. Aset tersebut ditemukan dalam rekening Yayasan Fatmawati sebesar Rp 20 miliar. "Rekeningnya sebesar Rp 60 miliar. Tetapi yang terkait dengan perkara ini sebesar Rp 20 miliar," tutur Sutarman dalam rapat kerja dengan tim pengawas kasus Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/6).Sutarman menambahkan, selain tengah mengusut lima perkara baru, pihaknya masih menuntaskan 11 perkara lama. Empat perkara di antaranya terkendala kaburnya tersangka ke luar negeri yakni Anton Tantular, Dewi Tantular, Hendro Wiyanto, dan Hartawan Aluwi."Kita sudah terbitkan DPO (daftar pencarian orang) dan red notice ke seluruh anggota Interpol. Tapi sampai sekarang belum dapat respon dari negara anggota Interpol," kata Sutarman.Hingga kini, lanjut Sutarman, pihak Kepolisian telah menuntaskan penyidikan 24 perkara terkait Bank Century yang melibatkan 37 tersangka. Sebanyak 14 perkara telah divonis, tujuh perkara dalam proses penuntutan, dan tiga perkara menunggu proses persidangan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News